Detiksulawesi.com – Hingga penghujung April tahun 2019, jumlah santunan PT Jasa Raharja Perwakilan Kotamobagu untuk korban Kecelakaan lalulintas (Lakalantas) terjamin asuransi mendekati Rp 3 Miliar. Hal ini dikatakan petugas operator Bisma Rendrahadi, Jumat 26 April 2019.
“Sampai pada akhir bulan April ini, santunan yang kita serahkan berjumlah
Rp 2.887.869.330. Untuk setiap ahli waris korban yang meninggal dunia, masing-masing mendapat santunan Rp 50 juta. Total santunan meninggal dunia Rp 1.550.000.000 sementara untuk luka-luka Rp 1.140.552.409 dan cacat tetap Rp 158.375.000. Sesuai dengan amanat undang-undang, Jasa Raharja memiliki tugas dan tanggung jawab untuk menyantuni setiap orang yang mengalami kecelakaan lalu lintas terjamin,” jelasnya.
Dalam melaksanakan tugas lanjut Bisma, pihak Jasa Raharja terus berkoordinasi dengan sejumlah instansi terkait. Di antaranya, pemerintah, pihak rumah sakit dan kepolisian.
“Semua berdasarkan laporan yang kita terima dan hasil laporan pihak kepolisian pada setiap peristiwa kecelakaan. Karena salah satu syarat penerima santunan sesuai dengan amanat undang-undang, adalah peristiwa kecelakaan yang melibatkan kendaraan atau orang lain. Tentu itu dari hasil penyelidikan dari pihak yang berwenang, yakni kepolisian lalulintas,” tutupnya.
Adeputra