PBB di Kotamobagu Naik

0

DETIKSULAWESI.COM, KOTAMOBAGU — Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kotamobagu naik, kenaikan itu karena mengikuti naiknya Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP).

Kenaikan PBB, dikatakan Sekertaris Kota (Sekkot) Kotamobagu Adnan Massinae, merupakan transisi pengalihan PBB dari NJOP selama 9 tahun tidak pernah dinaikkan yang tiba-tiba disesuaikan.

“kenaikan PBB ini sangat wajar, karena mengikuti NJOP,” katanya.

Jika ada kesalahan dalam penginputan data penetapan PBB, Adnan memberi kesempatam kepada setiap desa/kelurahan untuk memperbaikinya sampai Juni mendatang.

“Segeralah laporkan kesalahan penetapan PBB nya ke Sangadi/Lurah masing-masing,” ucap Adnan.

(Kifly)

Leave A Reply

Your email address will not be published.