DETIKSULAWESI.COM, BOLMUT — Pengerjaan proyek pekerjaan yang berbanderol di atas 200 juta rupiah wajib dilelang.
Hal ini disampaikan oleh Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), DR. Asripan Nani, M.Si kepada detiksulawesi.com saat dikonfirmasi, Kamis (25/4/2019).
“Proyek berbanderol diatas 200 juta wajib dilelang,” singkat Sekda.
Senada disampaikan Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Bolmut, Roberto Sohilait, S.H.
“Iya, untuk proyek diatas 200 juta harus dilelang, batas PL nya dibawah 200 juta, sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) No. 16 tahun 2018, perubahan dari Perpres 54 tahun 2010,” terang Sohilait.
Sebagaimana diketahui bahwa mekanisme pengadaan Barang/Jasa pemerintah diatur dalam dalam Perpres nomor 16 tahun 2018, disebutkan, bahwa metode pemilihan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya terdiri atas: a. E-purchasing; b. Pengadaan Langsung; c. Penunjukan Langsung; d. Tender Cepat; dan e. Tender.
E-purchasing sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, dilaksanakan untuk Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang sudah tercantum dalam katalog elektronik.
Sedangkan Pengadaan Langsung sebagaimana dimaksud dilaksanakan untuk Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), Penunjukan Langsung sebagaimana dimaksud dilaksanakan untuk Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dalam keadaan tertentu.
(ridwan)