Advetorial

DPRD Gelar Paripurna Tutup Buka Masa Sidang

×

DPRD Gelar Paripurna Tutup Buka Masa Sidang

Sebarkan artikel ini
Paripurna DPRD Bolmut

DETIKSULAWESI.COM, BOLMUT – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Rabu (09/4/2019), menggelar rapat paripurna dalam rangka penutupan masa persidangan ketiga tahun 2018 dan pembukaan masa persidangan pertama tahun 2019.

Sidang paripurna ini dirangkaikan dengan penetapan rencana kerja DPRD dan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2019 ini dihadiri oleh Bupati Depri Pontoh dan Wakil Bupati Amin Lasena.

Paripurna ini dibuka Ketua DPRD, Saiful Ambarak, didampingi Wakil Ketua I Abdul Eba Nani dan Wakil Ketua II Salim Bin Abdullah,

Dalam kesempatan itu, Ketua DPRD mengajak segenap pimpinan dan anggota DPRD untuk bahu membahu dalam mengaplikasikan tugas dan tanggung jawab yang diemban, dalam rangka mewujudkan lembaga legislatif yang inspiratif dan mampu memperjuangkan kepentingan rakyat.

“Tiga fungsi ini telah sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 9 tahun 2015 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah pasal 149 ayat 1, yakni DPRD kabupaten dan kota mempunyai fungsi anggaran dan fungsi pengawasan,” ujar Saiful.

Dalam rapat paripurna, DPRD melalui juru bicara Bapemperda DPRD Bolmut Muliyadi Pamili, membacakan 22 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang akan diterapkan menjadi Perda pada tahun 2019 ini.

Berikut 22 Ranperda Inisiatif DPRD dan Usulan Eksekutif yang akan disahkan oleh DPRD Bolmut

1. Ranperda Tentang Rencana Pembangunan jangka menengah daerah Kabupaten Bolmut tahun 2019–2023

2. Ranperda tentang irigasi

3. Ranperda tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B)

4. Ranperda tentang perlindungan perempuan dan anak

5. Ranperda tentang kabupaten layak anak

6. Ranperda tentang perubahan Perda Nomor 5 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Bolmut

7. Ranperda tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Bolmut

8. Ranperda tentang barang milik daerah

9. Ranperda tentang biaya transportasi haji

10. Ranperda tentang penanaman modal

11. Ranperda tentang pengelolaan pasar rakyat Kabupaten Bolmut

12. Ranperda tentang perubahan atas Perda nomor 3 tahun 2013 tentang rencana tata ruang wilayah kabupaten Bolmut tahun 2013–2033

13. Ranperda tentang rencana induk pembangunan kepariwisataan daerah tahun 2018–2025

14. Ranperda tentang ketertiban umum.Ranperda tentang bangunan burung walet

15. Ranperda tentang penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa

16. Ranperda tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2018.

17. Ranperda tentang perubahan atas perda tentang APBD 2019

18. Ranperda tentang APBD tahun anggaran 2020.

19. Ranperda tentang izin pembangunan peerumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah

20. Ranperda tentang penertiban hewan lepas

21. Ranperda tentang bantuan dan perlindungan hukum terhadap masyarakat miskin

22. Ranperda tentang pemuda

Paripurna turut dihadiri Sekertaris Daerah Asripan Nani, 15 anggota DPRD Bolmut, Kajari, Perwira penghubung TNI, Kapolsek Urban Kaidipang, Kepala Kemenag Bolmut, Ketua KPUD dan Anggota, Pimpinan SKPD, Staff Ahli dan Asisten, camat, serta sangadi (kepala desa).

(Advetorial)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *