DETIKSULAWESI.COM, KOTAMOBAGU — Penetapan Gaji Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kota Kotamobagu angkatan 2018 terhitung mulai 1 April 2019.
Hal ini sebagaimana disampaikan Faisal Pobela, Kabid Pengadaan dan Pengembangan Kopetensi, BKPP Kota Kotamobagu, Jumat (5/4/2019).
Menurutnya, penetapan gaji tersebut berdasarkan keputusan Wali Kota. Terhitung Mulai Tanggal (TMT) 1 Maret dan Surat Perinta Melaksanakan Tugas (SPMT) 1 April 2019.
“Soal gaji terhitung 1 April, mungkin akan di rapel pada bulan Mei,” kata Faisal.
Dikatakan Faisal, besaran gaji CPNS yang akan diterima nanti masih 80 persen. Saat ini CPNS sementara melengkapi berkas yang berhubungan dengan hak-hak mereka.
“Saat ini mereka mulai memasukan SK CPNS, berikutnya memasukan Foto Copy KTP, Kartu Keluarga dan Akta Nikah bagi yang sudah menikah,” sebutnya.
Khususnya CPNS yang sudah menikah kata Faisal, wajib mengisi formulir KP4 atau surat keterangan untuk mendapatkan tunjangan keluarga.
(Tr-01)