DETIKSULAWESI.COM, KOTAMOBAGU — Tak lama lagi Kota Kotamobagu segera memiliki Peraturan Daerah (Perda) Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Daerah (RIPPDA), sebagai dasar hukum untuk pengembangan sektor kepariwisataan.
Menurut Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Kotamobagu, Moh Agung Adati, saat ini dokumen RIPPDA dalam tahap pembahasan Pansus di DPRD Kota Kotamobagu.
“Kita berharap daerah kita segera memiliki RIPPDA sebagai dasar hukum pengembangan sektor kepariwisataan di Kota Kotamobagu,” katanya.
Agung menjelaskan, RIPPDA ini berlaku hingga tahun 2032 mendatang dan masuk dalam Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Pawisata Kota Kotamobagu.
“Pentingnya sebuah daerah miliki RIPPDA, karena RIPPDA menjadi master plan dan landasan untuk perencanaan kepariwisataan dan disusun berdasarkan RDTR,” jelasnya.
Agung menambahkan, RIPPDA termasuk penentu kawasan yang masuk dalam lokasi destinasi wisata untuk pengembangan pariwisata.
“RIPPDA yang memperkuat secara hukum, selain kawasan wisata juga pengajuan atau sumber pembiayaan untuk pembangunan dalam kawasan wisata,” tambahnya.
(Tr-01)