DETIKSULAWESI.COM, KOTAMOBAGU – Dibeberpa titik kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL), Tim Gabungan Lintas Kota Melakukan Penertiban.
Tim Gabungan yang terdiri dari Dinas Perhubungan, Satlantas Polres Kotamobagu, Satpol PP dan TNI, bergerak mulai pukul 09.00 wita, Kamis (21/03/2019), dari kawasan rambu dilarang parkir di kompleks Rumah Sakit Kinapit, kemudian Toko Tita.
Di depan Toko Tita teguran keras diberikan karena fungsi ruang parkir dipakai untuk menumpuk barang, petugas pun meminta agar segera dibersihkan.
Tim kemudian menuju kawasan bundaran tepatnya di depan Paris Superstore, lalu Toko Dragon dan di ruas jalan Ahmad Yani depan Kantor Wali Kota yang juga adalah kawasan tertib Lalulintas.
Kepala Bidang Wasdalops, Dinas Perhubungan Kota Kotamobagu, Atmawijaya Damopolii, selaku Ketua Tim Operasi Lapangan Lintas Kota mengatakan, dalam penertiban tim memberikan teguran keras.
“Hari ini masih tahap sosialisasi dan ke depan tim langsung melakukan penindakan bagi para pelanggar parkir dan pelanggar rambu Lalulintas,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Nasly Paputungan mengatakan, dengan mulai actionya tim gabungan ini maka kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk senantiasa patuh terhadap area titik rambu dilarang parkir di seputaran Kotamobagu dan sekitarnya.
“Kepada para pengembang kami ingatkan agar bisa taati segala aturan tentang Andalalin dan satuan ruang parkir,” Nasly mengingatkan.
Penertiban yang digelar tim gabungan ini berakhir pada pukul 12.00 wita.
(Tr-01)