DETIKSULAWESI.COM, SIGI – Gerakan Masyarakat Pengawal Aspirasi (GEMPAR) menggelar aksi damai mengenang bencana Gempa dan Likuifaksi 28 September 2018, bertempat di Bundaran Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah. Sabtu (2/3/2019) Siang.
Koordinator aksi damai, Gafur, dalam orasinya menyampaikan merujuk pada undang-undang no 24 tahun 2007 tentang penanggulangan bencana, Pemerintah berkewajiban dalam hal pemenuhan kebutuhan dasar penyelengaraan penanggulangan bencana pada tahap pasca bencana yang meliputi rehabilitasi dan rekontruksi.
Berdasarkan pernyataan pemerintah melalui Wakil Presiden Jusuf Kalla, ketika meninjau langsung dan bertatap muka dengan pengungsi desa Mpanau bahwa besaran stimulan dana bantuan untuk korban bencana untuk perbaikan bangunan rusak berat Rp50juta, rusak sedang Rp10 juta.
Mewakili masyarakat Desa Mpanau, Gafur, menyampaikan kekecewaan terkait dengan proses pembagian bantuan dana stimulan yang tidak sesuai dengan harapan masyarakat.
“Berdasarkan informasi yang berkembang, penyaluran dana stimulan tidak diterima berupa uang melalui rekening masing-masing, melainkan dengan pola yang berbelit-belit,” serunya saat berorasi di Bundaran Biromaru.
Dalam Aksi Damai tersebut, tertuang tiga poin penting yang menjadi tuntutan masyarakat desa Mpanau;
1. Bantuan stimulan perbaikan Rumah harus berupa Uang yang di transfer lewat rekening masing-masing masyarakat,
2. Perbaikan rumah dilakukan oleh masing-masing masyarakat dengan pengawasan Pemerintah.
3. Perlunya asesment kembali kepada rumah yang sudah di asesment namun tidak masuk dalam data hasil asesment dan rumah-rumah yang sama sekali belum terasesment.
(Tr-03)