Camat Boltim Tak Rekomondasikan Pengangkatan Perangkat Desa Nagara

Suharto Londa: Kami Sudah Disposisi Agar Pelajari Regulasi

0

DETIKSULAWESI.COM,BOLMUT – Proses pengangkatan perangkat desa Nagara Kecamatan Bolangitang Timur Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) tidak mendapatkan rekomondasi dari Camat Bolangitang Timur.

Hal ini disampaikan oleh Sangadi Nagara, Abdul Ngadi kepada wartawan media Detik Sulawesi, selasa (08/02/2022), Sangadi memaparkan tentang proses pemberhentian dan proses seleksi perangkat desa.

“Bulan Desember tahun 2021, kami memberhentikan sembilan orang perangkat desa, alasan pemberhentian karena terindikasi kuat mereka melanggar larangan sebagai perangkat desa, terlibat langsung dalam politik Pemilihan Sangadi (Pilsang) tahun 2021, selain itu terdapat tiga orang yang tidak memenuhi syarat lagi, yaitu tidak memiliki ijazah SD”, beber Sangadi.

Menurut Sangadi, untuk mengisi kekosongan perangkat maka Pemerintah Desa mengadakan seleksi perangkat desa pada awal Januari 2022.

Pihaknya juga memaparkan, sebelum proses seleksi, Pemerintah Desa telah menyurat ke Camat, dan Camat memberikan disposisi surat untuk diproses sesuai regulasi yang ada.

“Kita sudah laksanakan seleksi, dan hasilnya sudah ada calon perangkat desa yang lolos seleksi”, terangnya.

Hasil seleksi ini menurut Sangadi telah disampaikan ke pemerintah kecamatan untuk direkomondasikan pengangkatannya.

“Kami sampaikan hasil seleksi ini ke Kecamatan, namun ditolak oleh Camat, padahal ini sudah sesuai regulasi, dan ini adalah hak prerogatif Sangadi sebenarnya”, ujarnya.

Karena hal ini tidak direkomondasikan oleh Camat, maka Sangadi Nagara menyampaikan persoalan ini ke DPRD Bolmut.

“Kita sudah sampaikan hal ini lewat surat ke DPRD Bolmut, dan suratnya sudah diterima oleh pihak DPRD”, ujar Abdul.

Dikonfirmasi hal ini ke Camat Bolangitang Timur, Suharto Londa Selasa (08/02/2022), menyampaikan, sebenarnya dari awal ketika Sangadi menyampaikan hal ini lewat surat ke Kecamatan, Camat sudah memberikan disposisi agar dipertimbangkan sesuai regulasi yang ada.

“Kami sudah disposisi, kalimatnya agar dipertimbangkan dan disesuaikan dengan regulasi, yang ada dan pelajari kembali regulasinya, agar tidak menyebabkan kegaduhan di desa, dan ini bisa dimufakatkan kembali”, ujar Camat.

Camat juga menyampaikan, hal ini juga sudah dimediasi dengan pemerintah Kabupaten dalam hal ini Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), kita adakan pertemuan secara mufakat dengan pihak Pemerintah Desa, Kecamatan dan PMD namun tidak tercapai mufakat.

Camat berharap agar persoalan ini bisa diselesaikan secara musyawarah, agar tercipta kondisi pemerintahan yang baik di desa.

“Pada saat kami berikan disposisi ke pemerintah desa, kami berharap agar hal ini bisa diselesaikan secara musyawarah di desa, kami berharap tidak ada kegaduhan di desa agar tercipta kondisi stabilitas pemerintahan di desa, itu harapan kami”, ujar Londa.

Mengenai langkah Sangadi yang telah menyurat ke DPRD, Camat menyampaikan biarlah hal itu haknya Sangadi.

Reporter : Ridwan Lasamano

Leave A Reply

Your email address will not be published.