Seleksi Balon Sangadi di Bolmut, Ini Hasilnya

0

DETIKSULAWESI.COM,BOLMUT – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) yang merupakan Panitia di tingkat Kabupaten dalam pelaksanaan Pemilihan Sangadi (Pilsang) serentak, telah menggelar seleksi bagi Bakal Calon (Balon) Sangadi (Kepala Desa) pada pekan lalu.

Menurut Kepala Dinas (Kadis) PMD, Fadly T. Usup, SE,  saat dikonfirmasi media Detik Sulawesi, Senin (11/10/2021) bahwa hasil seleksi telah disampaikan ke panitia di desa masing-masing.

“Hasil seleksi dimuat dalam berita acara, semua telah diserahkan kepada panitia Pilsang di desa, selanjutnya hasil ini akan ditetapkan oleh panitia desa, sebagaimana agendanya akan dilaksanakan pada hari ini,” terang Kadis.

Ditanya soal hasil seleksi, Fadli menjelaskan bahwa dari sejumlah 228 Balon di 72 desa yang mengikuti seleksi ini seluruhnya lolos dalam tes ini.

“Seluruhnya lolos dalam tes ini, dengan standar kelulusan nilai kumulatif minimal 70,00, menggunakan skala 10 s/d 100, ini sesuai amanat Perbup. Hanya saja ada dua desa yaitu Bolangitang Dua dan Pontak, karena calonnya lebih dari 5 maka yang masuk pada perengkingan hanya 5 orang,” terangnya.

Menurut Fadli, di kedua desa ini masing-masing ada satu yang tidak masuk ranking 5.

“Pada dasarnya semua lolos dalam seleksi, nilainya memenuhi syarat, tapi ketika diranking, tidak masuk ranking,” ujarnya.

Fadli menyampaikan bahwa mekanisme penilaian ini sudah sesuai dengan regulasi tentang Pemilihan Sangadi serentak.

Disinggung soal materi tes, Fadli menyampaikan bahwa sesuai dengan pasal 24 Peraturan Bupati Bolmut tentang Tata Cara Pelaksanaan Pilsang, dinyatakan bahwa, seleksi uji pengetahuan, kompetensi dan wawancara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan oleh Panitia pemilihan didaerah, yang meliputi :

a. pengetahuan umum dan pengetahuan dasar Pemerintahan Desa;
b. penguasaan dan Pengetahuan Tentang Regulasi Desa dan IT;
c. penyampaian Sambutan, penampilan, etika dan kepemimpinan; dan
d. kecakapan menetapkan formulasi dan alternatif pemecahan masalah serta pengambilan keputusan.

Sedangkan sistem penilaian terhadap materi seleksi uji pengetahuan, kompetensi dan wawancara menggunakan skala 10 s/d 100, dengan standar kelulusan nilai kumulatif minimal 70,00.

“Dalam seleksi, panitia kabupaten hanya mengambil salah satu poin, yaitu tentang pengetahuan umum dan pengetahuan dasar pemerintahan desa dengan sistem tes tertulis,” ujar Mantan Camat Bolangitang Barat ini.

Hal ini menurut Fadli sudah sesuai, karena Panitia bisa mengambil salah satu poin saja.

“Tahapan selanjutnya adalah penetapan Balon menjadi Calon dan penetapan nomor urut melalui mekanisme undian,” Tutupnya.

(ridwan)

Leave A Reply

Your email address will not be published.