DETIKSULAWESI.COM, KOTAMOBAGU – Bagian Kesejahteraan Sosial (Kesos) Sekretariat Daerah Kota Kotamobagu memberikan batas waktu untuk pemasukan berkas laporan kegiatan Petugas Agama, Guru Ngaji dan Koordinator Imam.
Kepala Bagian (Kabag) Kesos, Adin Mantali, mengatakan, pemasukkan laporan kegiatan tanggal 20 Maret, batas 10 April.
“Kita masih diberi tenggang waktu yang cukup panjang,” katanya.
Bagi yang tidak memasukan laporan ditanggal 10 April kata Adin, diberi deadline waktu sampai tanggal 17 April.
“Jika tidak memasukkan sampai deadline waktu yang ditentukan, maka kami tidak akan memprosos permintaan pembayaran. Kami akan kembalikan ke Kas Daerah,” tegas Adin.
Ia menjelaskan, kenapa ada dealine waktu, sebab banyak petugas agama yang memasukkan laporan diakhir bulan April.
“Itu sangat menyulitkan teman-teman yang lebih dahulu memasukkan laporan dan kita tidak dapat memproses. Sehingganya, kita memberi penegasan sampai batas dedline yang diberikan tidak diindahkan berarti tidak melaksanakan tugas,” jelasnya.
Sekedar diketahui, Insentif yang diterima setiap bulan guru ngaji Rp700 rubu, pegawai syar’i Rp700 ribu dan koordinator imam Rp900 ribu.
(Tr-01)