DETIKSULAWESI – Manager PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan Kotamobagu (UP3) Meyrina P Turambi SE, mengimbau kepada seluruh pelanggan agar membayar tagihan listrik tepat waktu. Hal ini kata Turambi, adalah kewajiban sebagaimana telah disepakati sebelumnya.
“Kami berharap seluruh pelanggan agar kooperatif, untuk membayar tagihan tepat waktu, paling lambat tanggal 20 setiap bulan berjalan, pada setiap pemakaian sebulan sebelumnya. Mari kita saling menunjang untuk kebutuhan bersama,” ucapnya, Rabu Februari 2019.
Ditegaskannya, jika ada pelanggan yang menunggak, maka akan dikenakan sanksi sampai pada pemutusan jaringan.
“Itu adalah aturan yang sudah disepakati bersama. Untuk itu, sekali lagi kami mengimbau untuk kerja samanya,” tegasnya.
Di sisi lain, komitmen pelayanan prima tetap menjadi prioritas PLN UP3 Kotamobagu. Setiap laporan adanya gangguan, petugas lapangan langsung bergerak cepat untuk menanggulanginya.
“Banyak yang bisa menjadi penyebab listrik mendadak padam. Mulai dari pohon tumbang, kotoran burung, hingga mainan layangan yang kontak langsung dengan material kami. Di sini juga butuh peran serta dan perhatian bersama,” jelasnya.
Wanita murah senyum ini juga menambahkan, bahwa setiap petugas bekerja di lapangan senantiasa dibekali fan diingatkan tentang kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3).
“K3 harus terus dipantau dan wajib menjadi budaya. Sebab, tidak ada yang lebih penting daripada nyawa manusia. Untuk itu, mari kita tingkatkan kesadaran dan kepedulian terhadap Keselamatan dan Kesehatan Kerja di lingkungan PT. PLN (Persero) dengan melakukan langkah yang komprehensif guna mencegah terjadinya kecelakaan yang dapat merugikan,” tutupnya, mengakhiri.
Adeputra