DETIKSULAWESI. COM, KOTAMOBAGU – Kejaksaan Negeri Kotamobagu kembali melaksanakan program Jaksa Masuk Sekolah (JMS). Awal tahun 2019 ini Kejari Kotamobagu menyambangi Sekolah menengah Pertama (SMP N 2) Matali. Rabu (20/02/2019).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kotamobagu, Dasplin, SH MM, memberikan sambutannya menyampaikan tujuan Kegiatan JMS ini adalah untuk menumbuhkembangkan kesadaran hukum bagi pelajar.
Ia mengingatkan kepada para siswa siswi untuk menjauhi pergaulan bebas (sex bebas), menghindari perbuatan melawan hukum, tawuran, serta tidak ugal-ugalan saat membawa kendaraan.
“Saya ingatkan kepada adik-adik Siswa siswi untuk jauhi masalah (melawan hukum),” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelejen, Suhendro G Kusuma, SH saat menyampaikan materinya dihadapan para siswa dengan mengenalkan produk hukum, seperti undang-undang dan tupoksi lembaga Kejaksaan dikalangan pelajar.
Perkara yang juga perlu diketahui para pelajar, yakni larangan membawa dan mengkonsumsi obat-obat terlarang, membawa senjata tajam dan menghindari perkara pidana lainnya.
“Kita ingin generasi muda mengetahui ilmu hukum dan perkara-perkara yang bisa terjerat hukum,” jelas Suhendro.
(Hel)