BoltimNasional

Sekwan Boltim Ikut Diklat PIM II di Jakarta

×

Sekwan Boltim Ikut Diklat PIM II di Jakarta

Sebarkan artikel ini
Sekwan Boltim Ikut PIM II di Jakarta
Sekwan Boltim Priyamos SH dan Peserta Diklat PIM II eselon II, III, dan IV di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan.

DETIKSULAWESI.COM, BOLTIM – Sekretaris Dewan (Sekwan) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Priyamos SH, terhitung Senin (18/02/2019), dan selama 40 hari mengikuti Pendidikan dan pelatihan (Diklat) Kepemimpinan tingkat II yang dilaksanakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM), di Jakarta.

Dikatakan Priyamos, selama 40 hari dirinya ikut Diklat PIM II di Jakarta. Dan terhitung Senin hari ini, sudah mengikikutinya. Kegiatan ini dibuka langsung Menteri Dalam Negeri Bapak Tjahjo Kumolo.

Diketahui, Sekwan Boltim, Priyamos merupakan satu-satunya pejabat daerah yang tergabung dalam dalam Diklat bersama sejumlah pejabat eselon II, III, dan IV di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan.

Terpisah, Bupati Boltim, Sehan S Landjar SH, mengatakan, Diklat tersebut penting diikuti. Hal itu untuk meningkatkan potensi kepemimpinan dalam mengelola dan memimpin organisasi di daerah.

“Ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan yang dapat diaplikasikan dalam kehidupan,” kata Sehan

Menurut Sehan, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), Diklat kepemimpinan ini dilaksanakan dalam rangka memenuhi kebutuhan kompetensi.

Perlu diketahui kata Sehan, kompetensi bagi ASN, sangat penting sebagai seorang pemimpin pemerintahan terlebih lagi pada jenjang jabatan pemimpin tinggi pratama.

“Kompetensi yang harus dikuasai, yaitu kemampuan untuk merencanakan kebijakan strategis, mengoordinir, mengkoordinasikan, dengan stakeholder serta mengendalikannya, sehingga penyelenggaraan pemerintahan dapat berjalan lebih efektif dan inovatif,” terang Sehan.

Ditambahkanya, pentingnya kompetensi pemerintahan sebagaimana diatur dalam Pasal 233 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah. Pemerintah menjadi sangat krusial sehingga berbagai inovasi kebijakan strategis khususnya di daerah harus dilakukan dalam rangka penguatan kebijakan desentralisasi, penguatan keseimbangan pemerintah pusat dan daerah, memastikan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dapat dilaksanakan sesuai kompetensi pemerintahan. Dengan demikian, kompetensi manajerial dan kompetensi pemerintahan merupakan dua sisi mata uang yang saling melengkapi dan menguatkan dalam rangka mewujudkan ASN yang profesional dan berkelas.

“Seorang ASN, merupakan suatu kewajiban dalam megikuti diklat demi jenjang karirnya di birokrasi,” imbuhnya.

(matok’s)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *