DETIKSULAWESI. COM, KOTAMOBAGU – Sidang putusan atas gugatan yang dilayangkan penggugat pasangan Djainudin Dampolii-Suhardjo Makalalag, dengan agenda putusan digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado.
Dalam sidang putusan, yang dihadiri pihak penggugat, tergugat dan tergugat II intervensi itu, Majelis Hakim PTUN menolak Gugatan Perkara dengan nomor 47/PTUN/2018.
Kuasa Hukum tergugat Intervensi II Ir Tatong Bara-Nayodo Kurniawan, Kasman Damopolii, SH, dalam keterangannya mengatakan dalam agenda sidang putusan yang dibacakan majelis hakim pada pokoknya memutus perkara tersebut dengan amar putusan menolak dengan menyatakan tidak menerima gugatan penggugat.
Ia menjelaskan, yang menjadi amar putusan hakim diantaranya menyatakan pengadilan tata usaha negara (PTUN) manado tidak berwenang mengadili perkara a quo, kemudian menyatakan gugatan penggugat tidak diterima dan menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 640.000.
“Jika ada upaya banding dari penggugat untuk putusan ini, kami kuasa hukum atas nama Kasman D.Jb Damopolii, S.H dan Sultan P. Tawil, SH dari pihak tergugat II intervensi atas nama Tatong Bara dan Nayodo Koerniawan siap menghadapi perkara ini,” ujar Kasman.
(Hel)