DETIKSULAWESI.COM, KOTAMOBAGU – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Kotamobagu rencananya akan menaikkan Tarif Parkir tahun 2019 ini.
Kenaikkan ini menyusul bertambahnya target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Perparkiran sebesar 196 persen. Dari 1,6 miliar naik menjadi 3,3 miliar.
Menurut Kepala Dinas Perhubungan Kota Kotamobagu, Nasli Paputungan, kenaikan Tarif Parkir harusnya sudah berlaku Januari ini, namun terkendala dengan penomoran revisi Peraturan Daerah (Perda) nomor 5 tahun 2011 dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Pemprov Sulut).
“Kita berharap Januari ini sudah ada penomoran Perda, supaya sudah ada payung hukum untuk mengejar target PAD. Karena jika masih menggunakan Perda lama kita tidak bisa mencapai target,” kata Nasli, Rabu (09/01/2019).
Lanjut Nasli, pihaknya terus melakukan koordinasi dengan Bagian Hukum Pemerintah Daerah Kota Kotamobagu terkait tindak lanjut Pemprov Sulut.
“Jika itu sudah ada, tarif baru akan diberlakukan bulan Maret mendatang. Sebelumnya bentor Rp300 naik menjadi Rp500, kendaraan roda dua Rp500 naik Rp1.000, Kendaraan roda empat Rp1.000 naik Rp1.500 sampai Rp5.000 tergantung besarnya kendaraan,” sebutnya.
Dia juga mengatakan, Perda Nomor 7 tahun 2017 tentang Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) juga sudah diusulkan ke Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD untuk direvisi.
“Kita usulkan agar dinaikkan juga tarifnya,” tutup Nasli.
(tr-01)