DETIKSULAWESI.COM, KOTAMOBAGU – Wali Kota Kotamobagu, Ir Hj Tatong Bara, menghimbau kepada seluruh masyarakat dan pelaku usaha di Kota Kotamobagu untuk mulai mengurangi penggunaan kantong plastik sekali pakai, termasuk sampah plastik lainnya, baik itu yang berasal dari kemasan makanan, minuman, kantong belanja, maupun pembungkus barang yang berbahan dasar plastik.
Hal tersebut sehubungan dengan pencanangan Pengendalian Sampah Plastik di wilayah Kota Kotamobagu sebagaimana yang menjadi amanat Presiden RI, Ir Hi Joko Widodo, dalam peraturan presiden nomor 97 tahun 2017 tentang kebijakan dan strategi nasional pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga.
Menurut Wali Kota, pengendalian terhadap sampah plastik ini menjadi sangat penting dan haru segera dilaksanakan bersama, mengingat permasalahan sampah plastik sudah menjadi masalah yang cukup serius, karena merupakan bahan yang tidak mudah terurai secara alami bahkan hingga sampai ratusan tahun sehingga dapat mencemari lingkungan dan mengganggu ekosistem serta tentunya juga akan dapat mengganggu kehidupan masyarakat.
“Indikator penilaian terhadap Kabupaten/Kota penerima penghargaan adipura tahun mendatang tidak hanya sekedar bersih dan asri, akan tetapi nantinya juga akan menjadi indikator serta komponen utama dari penilaian adalah bagaimana pengendalian sampah plastik, oleh sebab itu, hari ini Kota Kotamobagu mencanangkan untuk penggunaan plastik oleh seluruh masyarakat di daerah ini,” jelas Tatong Bara, Kamis (17/01/2019).
Lebih lanjut kata Wali Kota, dalam rangka pengendalian sampah plastik, Pemerintah Daerah Kota Kotamobagu juga telah menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwa) nomor 25 tahun 2018 tentang kebijakan dan strategi daerah terkait pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga.
“Pengendalian samapah plastik ini harus menjadi perhatian yang serius dari kita semua, apalagi berdasarkan data Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Kotamobagu jumlah volume sampah plastik di Kotamobagu diperkirakan mencapai 7 persen dari 9,3 ton sampah untuk setiap harinya. Sehingga upaya pengendalian terhadap sampah plastik ini bukan saja hanya menjadi tanggungjawab pemerintah daerah namun juga membutuhkan kesadaran dari pelaku usaha serta seluruh masyarakat di wilayah Kota Kotamobagu,” tandasnya.
(tr-01)