DETIKSULAWESI.COM, KOTAMOBAGU – Tercatat sebanyak 59 Izin Usaha Gratis dikeluarkan Dinas Perdaganan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Disperdagkop-UKM) Kota Kotamobagu awal tahun 2019 ini.
Sekretaris Disperdagkop-UKM, Edo Mopobela mengatakan, dari 59 Izin Usaha tersebut kebanyakan adalah pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang baru.
Dalam pengurusan kata Edo, tidak dipungut biaya, Pelaku UMKM hanya membawa KTP, Pas Foto dan Surat Keterangan dari Kelurahan.
“Izin ini untuk mempermudah pelaku UMKM menjalankan usahanya dan memperoleh modal usaha dari perbankan,” imbuhnya.
Dirinya juga mengatakan, bagi pelaku usaha yang belum memiliki Izin Usaha, silahkan datang ke Disperdagkop-UKM untuk melakukan pengurusan.
“Persyaratannya cukup mudah, prosesnya pun tidak lebih dari dua hari,” kata Edo.
(tr-01)