Di Awal 2019, Sudah 800 Juta Santunan yang Diserahkan Jasa Raharja

0

DETIKSULAWESI – Dengan mengemban amanah UU No.33 dan 34 tahun 1964 tentang Perlindungan Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, PT Jasa Raharja mendapat tugas pokok memberikan santunan kepada masyarakat yang mengalami musibah kecelakaan. Untuk itu, komitmen pelayanan yang prima mennjadi prioritas BUMN ini.

Untuk Jasa Raharja Perwakilan Kotamobagu, di awal tahun 2019 ini, santunan yang diserahkan kepada korban kecelakaan lalu lintas yang terjamin mulai dari meninggal dunia sampai dengan luka ringan, sudah mencapai Rp 800 juta. Hal ini dikatakan Kepala Kantor Jasa Raharja Perwakilan Kotamobagu, Hi Ardiansyah, melalui salah satu Operator Data, Sterry G Damima, Senin 4 Januari 2019.

“Medio 1 sampai 31 Januari, santunan yang dibayarkan berjumlah Rp 846.495.896. penyerahan langsung kepada setiap ahli waris korban,” kata Ella sapaan akrabnya.

Setiap berkas yang sudah lengkap lanjutnya, langsung diproses. Untuk itu, ia mengimbau kepada setiap warga masyarakat bilamana mengalami musibah kecelakaan yang terjamin asuransi, agar dapat membantu petugas Jasa Raharja, dalam melengkapi dokumenyang dibutuhkan.

“Kami berharap agar kooperatif dalam memberikan setiap data yang dperlukan. Di antaranya, identitas diri, korban ataupun ahli waris dan lain sebagainya. Sesuai dengan amanat undang-undang dan arahan pimpinan, pelayanan yang baik, cepat dan akurat, adalahh komitmen kami,” tutupnya.

Adeputra

Leave A Reply

Your email address will not be published.