Parpol Wajib Masukan LPPDK

Adampe: Tak Lapor Parpol dan Caleg Bisa Batal Jadi Peserta Pemilu

0

DETIKSULAWESI.COM, BOLMONG — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), mewajibkan Partai Politik (Parpol) melakukan pelaporan terkait aktivitas dana kampanye. Ini sesuai yang disampaikan oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Ingga Adampe, kepada detiksulawesi.com,  Senin (04/02/2019).

Dikatakan Ingga Adampe, wajib  peserta pemilu melaporkan Laporan Penerimaan Pengelolaan Dana Kampanye (LPPDK), yang tidak memasukan sangat beresiko buat partai hingga caleg itu sendiri yaitu bisa sanksi pembatalan menjadi peserta pemilu.

“Kami sangat mengharapkan parpol peserta pemilu untuk serius mengikuti tahapan yang dari awal sudah dilakukan.  Calon yang  sudah ditetapkan dalam Daftar Calon Tetap (DCT).  bisa beresiko pembatalan sebagai calon terpilih walaupun dia memiliki suara terbanyak di partainya atau di Dapil-nya,” tegas Adampe.

Lanjut Dia, ini sudah sesuai dengan undang undang pemilu terkait laporan dana kampanye pada pokoknya harus memasukan, sanksinya mereka tidak akan ditetapkan sebagai calon yang terpilih atau tidak
akan dilantik kalau tidak memasukan LPPDK hingga April nanti.

“Ini sangat penting  dan ini juga sebagai  bentuk transparansi ke masyarakat demi mewujudkan pemilu yang bermartabat,” katanya.

Dia juga menjelaskan, teknisnya untuk tingkat DPRD dimasukan ke KPU Bolmong sedangkan untuk provinsi dimasukan ke Provinsi dan begitu seterusnya. soal  LHKPN caleg, itu rananya KPK, dan itu bisa juga berpengaruh pembatalan caleg tersebut.

KPU Bolmong sendiri menerima konsultasi untuk pelaporan dana kampanye.

“Kami tiap hari buka , kami punya staf didalamnya jika ada partai dan caleg  untuk konsultasi terkait laporan dana kampanye, KPU akan menfasilitasinya bila mengalami kesulitan soal mengisi pelaporan
mereka nanti,” imbuhnya.

(yudi)

Leave A Reply

Your email address will not be published.