Cegah Covid-19, Masyarakat Diimbau Tidak Menggelar Pasar Ramadhan

0

DETIKSULAWESI.COM, KOTAMOBAGU — Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu mengimbau kepada masyarakat agar tidak menggelar pasar Ramadhan. Hal ini dilakukan demi mencegah potensi penyebaran Virus Corona (Covid-19) di Kotamobagu.

Himbauan tersebut tertuang dalam surat himbauan nomor 200/Setda-KK/05/82/IV/2020 tertanggal 21 April 2020, dengan rujukan Peraturan Gubernur (Pergub) Sulawesi Utara (Sulut) Nomor 8 Tahun 2020 tentang optimalisasi pencegahan penyebaran Covid-19 di wilayah Provinsi Sulut.

Dalam surat juga dicantumkan, tidak diperkenanka masyarakat membuat lapak atau kanopi di pinggir jalan untuk berjualan makanan dan minuman berbuka puasa.

“Disarankan hanya menjajahkan di halaman atau teras rumah masing-masing dengan ketentuan menjaga jarak antrian berdiri maupun duduk paling sedikit 1 meter antar pelanggan,wajib menggunakan masker, penjuaal wajib menyediakan tempat cuci tangan dan sabun bagi pelanggan serta mematuhi jam operasional yang sudah ditentukan melalui surat edaran Walikota Kotamobagu,” isi himbauan dalam edaran yang ditandatangani Sekda Kotamobagu Ir. Sande Dodo, MT.

(Kifly)

Berikut imbauan Pemkot Kotamobagu

Leave A Reply

Your email address will not be published.