DETIKSULAWESI.COM, BOLTIM — Pengangkatan tenaga Honorer Daerah (Honda) Kategori 2 (K2) untuk tahun anggaran 2019, pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab ) Bolaang Mongondow Timur (Boltim), masih menunggu regulasi.
Demikian dikatakan Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemkab Boltim, Robi Mamonto SE, Rabu (30/01/2019), dari 120 tenaga Honda K2, didapati 90 orang yang masih aktif.
Namun kata Robi, para Honda K2 dengan pendidikan akhir S1 kelulusan tahun 2013 dengan usia 35 tahun, nantinya akan menambah masalah baru.
“Kriteria ini, yang akan dijadikan syarat diangkatnya para K2 jadi ASN, nantinya timbul masalah baru,” kata Robi, seraya menjelaskaa beberapa alasan.
Olehnya Robi, sangat berharap agar pihak Kemenpan-RB, dapat membuka ruang berupa batasan usia diatas 45 tahun. Adanya Undang Undang (UU) mengenai Aparatur Sipil Negara (ASN) nantinya akan banyak yang tereliminasi.
“Jika tidak, para Honda K2 di Kabupaten Boltim, tidak akan lolos ketika dilakukan verifikasi adminstrasi. Sudah pasti mereka tak akan terakomodir untuk diangkat jadi ASN,” imbuhnya.
Ditambahkan Robi, saat ini Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Boltim, Ir M Assagaf, sedang melakukan kunjungan ke Kemenpan RB, terkait nasib para Honda K2, yang sudah lama mengabdi di daerah kita.
(matok’s)