DETIKSULAWESI.COM, HUKRIM — Sidang lanjutan perkara pencabulan dengan terdakwa Rikaldy Pollo (22) warga kelurahan Matali, Kecamatan Kotamobagu Timur, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu dengan mengagendakan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam isi surat tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andi Nirwansyah, SH menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap korban Bunga (nama samaran) yang baru berumur 14 Tahun.
Menurut JPU, terdakwa melakukan perbuatannya terlebih dahulu mengancam sehingga korban ketakutan. Perbuatan terdakwa dijerat dengan pasal 81 ayat 1 jo pasal 76D UU no 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU no 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Oleh karena perbuatannya terdakwa dituntut 13 Tahun penjara dan denda Rp 100.000.000, subsider 6 bulan dan tetap dalam tahanan,” ucap Andi dalam tuntutannya.
Diketahui perbuatan terdakwa ini dilakukan pada 26 September 2018 silam, sekira pukul 15.30 Wita, dirumah korban Bunga (nama samaran) yang baru berumur 14 tahun. Dimana terdakwa mengancam dengan kekerasan menyetubuhi korban.
(hel)