DETIKSULAWESI.COM, BOLTIM – Sedikitnya 85 Aparatur Sipil Negeri (ASN) lingkup Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), terjaring dalam Tuntutan Ganti Rugi (TGR), dan wajib hukumnya untuk dikembalikan.
Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Pemkab Boltim, Oskar Manoppo SE, Jumat (11/01/2019), menegaskan ke 85 ASN terkena TGR, wajib mengembalikan uang negara itu.
“Ya, wajib hukumnya untuk dikembalikan,” tegas Oskar.
Dikatakan Oskar, para ASN penuggak TGR ini, pihaknya akan mengambil langkah tegas, dengan cara melakukan pemotongan terhadap Tunjangan Kinerja Daerah, sebesar 20 persen, ditahun anggaran 2019 ini.
Perlu diketahui, kata Oskar, TGR yag dialami para ASN ini, terjadi sejak tahun 2010, dengan total sebanyak Rp107 juta.
“Sebagaimana permintaan Bupati Boltim, saya harus taat dan jelankan tugas, untuk melakukan pemotongan TKD. Karena para ASN ini, ketika dimintai untuk melunasi TGR, solusinya TKD dipotong 20 persen,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Inspektorat Pemkab Boltim, Meike Mamahit, sebelumnya mengatakan, untuk pihak ketiga dalam hal ini para pelaksana proyak dilapangan, terdapat 23 perusahaan yang kena TGR dengan total Rp15 miliar lebih, sejak tahun 2009. Dan secara perlahan para pengusaha mengembalikan kerugian negara tersebut, kini tinggal Rp3 miliar lebih.
“Dari 23 perusahaan, kini tinggal 19 perusahaan yang masih menunnggak TGR,” kata Mamahit.
(matok’s)