Pengelolaan Cadangan Pangan Pemkab Tolitoli Diatur Lewat Perbup

0

DETIKSULAWESI.COM, TOLITOLI —  Pemerintah Kabupaten Tolitoli, melalui Asisten Sekretaris Daerah Kabupaten Tolitoli, bidang Hukum dan Pemerintahan, Anhar Dg Mallawa SE, pimpin rapat pembahasan rancangan Peraturan Bupati (Perbup) Tolitoli tentang Pengelolaan Cadangan Pangan di Kabupaten ini. “Rancangan Perbup Tolitoli tersebut, bertujuan untuk menjaga stabilisasi dan tertibtnya pengelolaan cadangan pangan di Kabupaten Tolitoli, sehingga dipandang perlu mengaturnya dalam bentuk regulasi berupa Perbup,” kata Mallawa, Jumat (01/11/2019).

Hal itu kata Mallawa, didasarkan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2001 tentang Pengembangan Lumbung Masyarakat di Desa dan Kelurahan serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2008 tentang Cadangan Pemerintah Desa.

Saat memimpin rapat tersebut Asisten Sekda bidang Hukum dan Pemerintahan, Anhar Dg Mallawa SE, mengatakan Peraturan Bupati ini merupakan regulasi yang pertama di Kabupaten Tolitoli yang mengatur pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah (CPPD).

Anhar menambahkan cadangan pangan memiliki peran strategis dalam menjaga stabilisasi harga pangan terutama pada komoditi pangan pokok seperti beras, jagung dan kedelai yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat.

“Saat terjadi lonjakan harga disebabkan kurangnya pasokan, cadangan pangan dapat dilepas ke pasar untuk menstabilkan harga, sebaliknya, jika harga pangan anjlok, dapat disimpan sebagai cadangan untuk mengurangi pasokan yang berlimpah di pasar,” ujarnya.

Hal-hal itulah yang perlu diatur dalam regulasi tersebut, dan bila sudah ditandatangani oleh Bupati maka akan segera ditindaklanjuti pemberlakuannya.

Rapat tersebut dihadiri oleh Kepala Dinas Ketahanan Pangan Daerah Kabupaten Tolitoli, Ir Akbarsyah, Kepala Bagian Hukum dan Perundang-undangan Setdakab Tolitoli serta sejumlah pihak terkait lainnya.

(Nadir/*)

 

Leave A Reply

Your email address will not be published.