BoltimHukum & Kriminal

Aparat Hukum Diminta Usut Dugaan Pungli di Pasar Modayag

×

Aparat Hukum Diminta Usut Dugaan Pungli di Pasar Modayag

Sebarkan artikel ini
Aparat Hukum Diminta Usut Dugaan Pungli di Pasar Modayag
Andy Riyadhi, Direktur Intelejen Investigasi dan HAM Nasional DPN Lembaga Anti Korupsi Republik Indonesia.

DETIKSULAWESI.COM, BOLTIM — Menyusul adanya dugaan Pungutan Liar (Pungli) berkedok retrebusi di pasar Modayag, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Direktur Intelejen Investigasi dan HAM Nasional DPN Lembaga Anti Korupsi Republik Indonesia (Lakri), Andy J Riyadhi meminta kepada aparat penegak hukum agar dapat mengusut tuntas.

“Saya siap dampingi pedagang. Dan aparat hukum baik Kepolisian dan Kejaksaan agar mengusut tuntas dugaan pungli yang telah berjalan sejak bulan Juni 2018 lalu, di pasar Modayag,” ucap Andy, Kamis (10/01/2019).

Dikatakan Andy, dugaan pungli yang dilakukan oknum suami isteri ini, yang mengatasnamakan Disperindag Boltim, harus ada efek jerahnya. Sebab jika dibiarkan maka akan mencoreng mana baik pemerintah Boltim, degan sengaja membiarkan pungli itu terjadi.

“Ini tak boleh terjadi. Terlebih karcis retrebusinya terkesan dibuat sendiri oleh oknum tak bertanggugjawab, maka harus ada sanksi hukumnya,” tegas Andy.

Dan parahnya lagi, kata Andy, pungli tersebut melebihi ketentuan yakni Rp2000-25000/pedagang. dan kalau pedagang tidak membayar maka diancam oleh oknum yang berinisial YN atau W untuk menendang jualan para pedagang.

Atas kejadian itu LAKRi minta usut tuntas atas kejadian tersebut, karena tidak menutup kemungkinan ada dugaan keterlibatan orang dinas.

(matox)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *