DETIKSULAWESI.COM, BOLMUT — Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Kamis (10/01/2019) Malam ini, menggelar diskusi membedah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 tahun 2017 tentang Partisipasi Masyarakat.
Diskusi yang digelar di cafe D’Philocofee Boroko, mengusung tema tentang Penguatan Partisipasi Masyarakat dalam Pembangunan Daerah, melibatkan Ombudsman sebagai narasumber dengan pembicara Wahyudin Mamonto, yang merupakan Kepala Keasistenan Bidang pencegahan Ombudsman Republik Indonesia, Provinsi Gorontalo.
Diskusi yang dihadri oleh para kader NU Bolmut, bertindak langsung sebagai moderator Ketua Tanfiz NU Kabupaten Bolmut Supriadi Goma SPdI
Dalam materinya, Wahyudin menyampaikan tentang peran seluruh elemen masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan.
“Untuk membangun suatu daerah, maka semua elemen juga masyarakat harus berpartisipasi soal perkembangan dalam pembangunan daerah,” ujarnya.
Wahyudin pun menjelaskan secara teknis ada beberapa item bentuk partisipasi masyarakat dalam proses partisipasi dalam pembangunan.
“Pertama, pemerintah harus merangkul masyarakat untuk meminta pendapat kepada masyarakat soal pembangunan. kedua, pemerintah harus membuka ruang kepada masyarakat untuk dilibatkan dalam hal pembangunan. Ketiga, menguatkan Demos, Demokrasi kita harus kuat sehingga proses pembangunan daerah akan menguat dan berkembang,” jelasnya.
(ridwan)