DETIKSULAWESI.COM, BOLMONG — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), telah mengintruksikan jajarannya, mulai tingkat kecamatan hingga kelurahan dan desa, agar mulai melakukan proses tahapan Daftar Pemilih Khusus (DPK) pada Januari 2019 ini.
Komisioner KPU Bolmong, Afif Zuhri, kepada detiksulawesi.com, Sinin (07/01/2019), mengatakan, pihaknya telah melakukan penetapan sebanyak 174.192 jiwa untuk DPTHP-2 beberapa
waktu lalu. Namun kata Afif, data tersebut masih bisa berubah.
“Ya, termasuk wajib pilih yang telah meninggal dunia,” kata Afif Zuhri, bagian Divisi Data KPU Bolmong.
Olehnya, kata Afif, pihaknya mengajak kepada masyarakat yang belum terdaftar pada Daftar Pemilih Tetap (DPT), hasil perbaikan (DPTHP-2)
didalam system informasi daftar pemilih (Sidalih), agar segera melapor kepada panitia pemungutan suara (PPS) di masing-masing kelurahan dan desa, agar namanya masuk dalam daftar pemilih.
“Bagi warga yang belum terdaftar dan belum masuk dalam penetapan DPTHP-2, bisa segera melapor ke PPS kelurahan dan desa masing-masing, dengan membawa foto copy KTP-e dan Kartu Keluarga
(KK),” imbau Afif Zuhri.
Ia menjelaskan, proses tahapan DPK tersebut dilakukan bagi warga Bolmong, agar hak pilihnya yang sudah mengantongi KTP-e, namun belum terdaftar, bisa terakomodir. lebih khusus bagi pemilih pemula yang baru memiliki KTP-e, sebelum hari proses pemilihan hingga pemungutan suara dilaksanakan.
“Proses ini, bertujuan untuk mengakomodir warga yang belum terdaftar, tapi memiliki KTP-e, khususnya bagi pemilih pemula yang baru mengurus
dan memiliki KTP-e sebelum hari pemungutan suara pada pemilu 2019 nanti,” terang Afif.
Dia juga menjelaskan, jika ada warga Bolmong, yang hendak pindah keluar daerah atau pindah tempat memilih, agar dapat melapor juga ke PPS masing-masing.
“Karena disamping dilakukannya tahapan DPK,
KPU juga turut melakukan tahapan Daftar Pemilih Tetap Tambahan (DPTb),” tuturnya.
“Jadi DPTb, adalah pemilih yang sudah terdata dalam DPT, namun ingin pindah memilih di TPS yang berbeda dari lokasi yang sudah didata.”
Dia menambahkan, sesuai UU pemilu, menyebutkan
beberapa macam pemilih DPTb, yakni pindah memilih Karena menjalankan tugas pemerintah di tempat lain, menjalankan rawat inap rumah sakit
atau keluarga yang mendampingi, penyandang disabilitas di panti sosial dan lainnya.
“Nantinya, pemilih yang ingin pindah melakukan pencoblosan, harus mengurus surat pindah memilih (Form A5) di PPS paling lambat 30 hari sebelum digelar pemungutan suara pada tanggal 17 April 2019,” pungkas Afif.
(Yudi)