Panitia Pilsang Wajib Jaga Kerahasiaan Surat Suara Selama Percetakan

0

DETIKSULAWESI.COM,BOLMUT – Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Fadly T. Usup, SE, menegaskan kepada seluruh Panitia Pemilihan Sangadi (Pilsang) di desa-desa perihal kerahasiaan, keamanan dan keselamatan surat suara selama proses percetakan.

Menurut Fadly bahwa hal ini sesuai dengan Pasal 42, Perbup nomor 21 tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemilihan Sangadi serentak.

“Dalam Perbub, pada pasal 42 ditegaskan bahwa selama proses percetakan (surat suara), panitia wajib menjaga kerahasiaan, keamanan dan keselamatan surat suara,” ujar mantan Camat Bolangitang Barat ini, saat dihubungi media Detik Sulawesi, Jumat (15/10/2021).

Fadli menambahkan, untuk bahan sosialisasi, Panitia bisa mengumumkan dengan menempel surat suara, namun harus mencantumkan tulisan Specimen atau Contoh pada surat suara.

(ridwan)

Leave A Reply

Your email address will not be published.