Warga Diimbau Memasang Bendera Merah Putih

0

DETIKSULAWESI.COM, KOTAMOBAGU – Menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-76 Republik Indonesia,  warga Kotamobagu diimbau mengibarkan Bendera Merah Putih dan memasang dekorasi umbul-umbul.

Surat yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kotamobagu, Sande Dodo itu, merupakan tindak lanjut dari surat Sekretaris Jenderal Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor : 003.1/3745/ SJ Tanggal 30 Juni 2021 dan Surat Edaran Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara Nomor : 003/ 21.4480/ Sekr Tanggal 28 Juli 2021.

Berukut isi surat tersebut:

  1. Dimintakan kepada Bapak/lbu untuk mengibarkan Bendera Merah Putih, dan memasang dekorasi, umbul -umbul, poster, spanduk, baleho atau hiasan lainnya di lingkungan kantor masing — masing secara serentak mulai tanggal 01 Agustus 2021 s/d 31 Agustus 2021.
  2. Mengimplementasi secara maksimal logo dan desain turunan HUT ke — 76 Kemerdekaan RI Tahun 2021 kedalam bentuk media antara lain desain/ tampilan website/ media sosial, tayangan pada media televisi dan online, dekorasi bangunan, dekorasi kendaraan/ alat transportasi umum dan dinas, produW souvenir/ merchandise, media publikasi cetak dan elektronik. Penggunaan logo dan desain turunan HUT ke-76 Kemerdekaan RI Tahun 2021 agar merujuk pada pedoman yang dapat diunduh pada Website Kemensetneg, www.setneq.qo.id;.
  3. Dimintakan kepada lurah/sangadi agar dapat menghimbau kepada masyarakat diwilayahnya agar mengibarkan Bendera Merah Putih dan memasang dekorasi umbul umbul , atau hiasan lainnya ditempat tinggal masing — masing.

Leave A Reply

Your email address will not be published.