Urus Dokumen Kependudukan, Dukcapil Kotamobagu Wajibkan Prokes

0

DETIKSULAWESI.COM, KOTAMOBAGU – Belakangan ini kasus virus corona di Sulawesi Utara (Sulut) terus meningkat.

Di Kota Kotamobagu, pemerintah pun memaksimalkan pencegahan penyebaran dan penularan Covid-19 salah satunya dengan memperketat protokol kesehatan di setiap kegiatan masyarakat maupun pemerintahan.

Seperti di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kotamobagu. Setiap warga yang datang mengurus dokumen kependudukan, diwajibkan mematuhi protokol kesehatan (Prokes) yang telah ditetapkan pemerintah.

Kepala Disdukcapil Kotamobagu, Irianto Mokoginta mengatakan, hal itu merupakan upaya menekan laju penyebaran Covid-19 khususnya di instansinya.

“Disdukcapil merupakan instansi yang ramai dikunjungi warga dalam melakukan pengurusan dokumen kependudukan. Sehingga itu, penerapan prokes di sini kami perketat,” kata Irianto.

Dirinya menjelaskan, setiap warga yang datang akan dibatasi. Warga pun diwajibkan memakai masker dan mencuci tangan ketika hendak memasuki area kantor.

Selain itu, pihak Disdukcapil juga membatasi jumlah tempat duduk dan diletakan berjarak.

“Meski aturan prokes ketat, namun pelayanan terus kami maksimalkan agar masyarakat mendapatkan pelayanan yang baik,” ujarnya.

Leave A Reply

Your email address will not be published.