Pemkot Tindak Tegas Tempat Usaha Tunggak Pajak

0

DETIKSULAWESI.COM, KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu akan mengambil langkah tegas untuk tempat usaha yang menunggak pajak.

Data dihimpun dari Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD), sebanyak 35 tempat usaha yang beroperasi di wilayah Kotamobagu, masuk dalam daftar penunggak pajak. Tempat usaha itu terdiri dari 31 rumah makan/ restoran dan 4 hotel.

Kepala Bidang Penagihan BPKD Kota Kotamobagu, Moh. Risman Masloman, mengatakan, penunggakan pajak itu sebagian terhitung sejak bulan Januari 2020 lalu.

“Yang masuk dalam daftar penunggak pajak tahun 2020 itu ada 35 tempat usaha. Sebagian sudah kami surati. Diantaranya pelaku usaha yang menunggak diatas empat sampai enam bulan,” terangnya.

Sementara itu Kepala BPKD Pra Sugiarto Yunus, menyampaikan, piutang pajak ini harus di bayar.

“Kami akan berikan surat peringatan dan tetap melakukan penagihan kepada para pelaku usaha,” tegasnya. Jumat (21/5).

Di tempat terpisah, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Kotamobagu, Aljufri Ngandu, mengatakan, akan meninjau lagi izin usaha dari para pelaku usaha yang tertunggak pajak tersebut.

“Namun kami juga menunggu jika ada pemberitahuan data tempat usaha-usaha ini secara resmi dari BPKD,” katanya.

“Nah, jika kewajiban ini belum dipenuhi, tentu langkah yang kami lakukan adalah memberikan peringatan terlebih dahulu. Tapi ketika ini diabaikan juga, pastinya izin usahanya itu kami bekukan untuk sementara, sampai kewajibannya sudah dipenuhi,” tegasnya.

Leave A Reply

Your email address will not be published.