Penumpang Kapal Ferry Bitung Wajib Membawa Dokumen Kesehatan

0

DETIKSULAWESI.COM, BITUNG – Pasca larangan mudik lebaran 2021 antar propinsi, Pelabuhan Penyebrangan (Ferry) Kota Bitung. Sulawesi Utara membuka lagi pelayanan bagi calon penumpang.

Para calon penumpang diminta menunjukkan hasil rapid test kepada petugas yang berjaga dipintu masuk dermaga sebelum masuk kedalam KMP Portlink VIII dengan tujuan Terrnate.

“Tidak ada aturan khusus yang diterapkan, tetapi untuk rapid test masih diberlakukan,” ujar Manager Usaha PT ASDP Indonesia Ferry Cabang Bitung Ali Tamher saat ditemui detiksulawesi.com di dermaga, Selasa malam (18/05/2021).

Dari pantauan media ini di dermaga pelabuhan penyeberangan, tampak sejumlah petugas baik dari Kepolisian, Marinir dan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah XXII Provinsi Sulawesi Utara berdiri di pintu masuk dermaga.

“Penumpang kapal ferry di Pelabuhan Penyeberangan Bitung wajib mengantongi dokumen tes kesehatan, berupa rapid test,” ujar Koordinator Satuan Pelayanan Pelabuhan Penyeberangan Bitung Melyabsi yang didampingi Yansen Wowiling dari BPTD XXII Sulawesi Utara.

Sementara itu, aparat kepolisian dari Polsek Kawasan Pelabuhan Samudera Bitung yang ditemani salah satu personil Marinir, tetap melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan para penumpang.

(rau)

Leave A Reply

Your email address will not be published.