Pasar Ramadhan Boleh Digelar

Pedagang dan Pembeli Wajib Terapkan Prokes

0

DETIKSULAWESI.COM, KOTAMOBAGU — Tahun 2021, Pemerintah Kota Kotamobagu kembali memberi ruang kepada masyarakat untuk membuka Pasar Ramadhan.

Hal itu disampaikan, Sekretaris Daerah (Sekda) Kotamobagu Ir. Sande Dodo MT, Pasar Ramadhan dibolehkan tahun ini. Namun baik penjual maupun pembeli, wajib menerapkan protokol kesehatan dalam meminimalisir penyebaran Pandemi Covid-19.

“Wajib terapkan 3M (memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak). Pekan ini akan dibuat surat edaran terkait pelaksanaannya, disitu akan tertuang semua tata cara atau tahapan pelaksanaan protokol kesehatan,” ujar Sekda Sande Dodo dikonfirmasi melalui telepon seluler, Selasa (6/4/2021).

Selain penerapan 3M, pendirian tenda Pasar Ramadhan tidak boleh berada di badan jalan, dan semua wajib berada di dalam halaman.

“Modelnya harus seperti pada perkawinan baik pintu masuk dan keluar wajib disediakan, sampai kapasitas jumlah pembeli didalam Pasar Ramadhan dan lainnya,” ungkapnya.

Bagi yang tidak mentaati aturan, maka bisa diberhentikan aktifitasnya.

“Karena sudah dibolehkan, diharapkan kerja sama masyarakat,” jelasnya.

Sekda menambahkan ini semua demi kebaikan bersama, tentu dengan harapan tidak ada klaster baru Pandemi Covid-19 pada pelaksanaan bulan suci Ramadhan 2021.

“InsyaAllah, kita semua selalu sehat dalam menjalankan ibadah di bulan suci Ramadhan,” tambahnya.

Leave A Reply

Your email address will not be published.