Terkait Pembuatan Galangan Kapal, Sadat: Utamakan Pelestarian Lingkungan Hidup

0

DETIKSULAWESI.COM, BITUNG – Suka atau tidak, beberapa pekan belakangan ini ada pro-kontra antar masyarakat terkait aktivitas reklamasi dan rencana pembangunan galangan kapal oleh investor di Kelurahan Girian Bawah, Kecamatan Girian, Kota Bitung.

Dalam kaitannya dengan rencana pengembangan kegiatan galangan kapal oleh CV. Roro Fish Indonesia, Sadat Minabari salah satu tokoh masyarakat Girian Bawah yang sangat memahami ilmu kelautan dan ilmu lingkungan, angkat suara.

Menurutnya, pihak investor perlu memperhatikan beberapa hal sebelum mendirikan galangan kapal tersebut. Pihak perusahaan harus mengantongi Izin Lingkungan dengan dokumen UKL – UPL. Apalagi saat ini ada rencana pengembangan dermaganya, yang mewajibkan perubahan izin lingkungan dengan perubahan dokumen UKL – UPL menjadi Analisis dampak lingkungan (Amdal).

Sadat juga menambahkan, bahwa analisis mengenai dampak lingkungan hidup yang selanjutnya disebut Amdal, adalah kajian mengenai dampak penting suatu usaha dan kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha atau kegiatan.

“Dalam tahapan proses penyusunan Amdal oleh konsultan ada salah satu tahapan awal yaitu konsultasi publik untuk mendapatkan informasi dari masyarakat sekitar lokasi kegiatan untuk dijadikan sebagai bahan pertimbangan atau kajian dalam penyusunan dokumen Amdal,” tutur Sadat kepada detiksulawesi saat ditemui diruang kerjanya, Senin (08/03/2021).

Lebih lanjut dirinya mengatakan, kegiatan pembangunan ini dipastikan menimbulkan dampak positif dan negatif. Dampak positifnya dapat diketahui melalui indikator ekonomi, indikator kualitas hidup dan indikator gabungan. Sementara dampak negatif pada umumnya ditandai dengan kerusakan atau pencemaran lingkungan.

“Prinsip utamanya memaksimalkan dampak positifnya dan meminimalkan dampak negatifnya,” ucap Sadat Minabari S.IK, M.Si yang saat ini diketahui menjabat sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bitung.

Untuk itu, Sadat juga mengingatkan tentang rekomendasi pengelolaan dan pemantauan dari dampak serta komitmen dari pemrakarsa untuk melaksanakannya menjadi hal yang penting, sehingga kegiatan pembangunan dapat berjalan dengan tetap mengutamakan fungsi pelestarian lingkungan hidup.

Dari informasi yang diperoleh, saat ini pihak perusahaan sementara dalam proses penyusunan dokumen Amdal oleh konsultan yang sudah terakreditasi.

(rau)

Leave A Reply

Your email address will not be published.