Disperdagkop-UKM Akan Tertibkan Pedagang yang Menggunakan Badan Jalan

0

DETIKSULAWESI.COM, KOTAMOBAGU — Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Disperdagkop-UKM) Kota Kotamobagu akan kembali melakukan penertiban di lokasi Pasar 23 Maret.

Penertiban dilakukan untuk menyasar para pedagang yang telah menggunakan separuh badan jalan.

Kepala Disperdagkop-UKM, Herman Aray, yang ditemui di Kantornya mengungkapkan kepada awak media, bahwa para pedagang kerap menggelar dagangannya di badan jalan meski sering dilakukan penertiban.

“Hal ini tentu meresahkan bagi pengguna jalan,  sehingga harus ditertibkan,” ungkap Aray, Selasa (5/1/2021).

Aray melanjutkan, pihaknya akan menggelar rapat bersama para stafnya untuk persiapan penertiban.

“Besok rencananya kami akan menggelar rapart untuk persiapan penertiban. Jadi, Rabu besok pemberitahuan dan hari Kamis langsung penindakan,” kata Aray.

Aray juga mengatakan, saat penertiban pihaknya akan menggandeng Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Untuk itu dirinya berharap agar para pedagang dapat kembali ke tempat dagangan mereka yang berada di dalam pasar 23 Maret.

“Sebenarnya, pedagang yang menggunakan badan jalan itu memiliki tempat di dalam pasar. Maka itu, kami akan kembalikan mereka ke tempat jualan mereka yang semestinya,” tutup Aray.

(Kifly)

Leave A Reply

Your email address will not be published.