Tekan Penyebaran Covid-19, Intelkam Polres Kotamobagu Operasi Tempat Hiburan dan Cafe

0

DETIKSULAWESI.COM, KOTAMOBAGU – Dalam rangka menekan angka penyebaran Covid-19 di wilayah Kota Kotamobagu, Kepolisian Resor (Polres) Kotamobagu melalui Satuan Intelkam melaksanakan Operasi Yustisi pendisiplinan protokol kesehatan Covid-19 di sejumlah tempat hiburan dan  cafe, Sabtu (19/12) malam.

Operasi yang dipimpinan langsung oleh Kasat Intelkam Polres Kotamobagu, AKP Luther Tadung S.Sos, serta KBO Sat Intelkam Iptu Edy Santosa, Kanit 2 Sat Intelkam, Ipda Joubert Anes dan 7 personil Sat Intelkam, mengimbau kepada pengelola tempat hiburan malam dan cafe di Kotamobagu terkait pembatasan jam operasional.

Menurut Kasat Intelkam, saat pelaksanaan operasi, petugas mendapati beberapa tempat usaha, pengunjung Cafe dan Resto serta tempat hiburan lainnya tidak mematuhi protokol kesehatan covid-19, yaitu tidak menyiapkan fasilitas cuci tangan, tidak menjaga jarak (pengunjung masih berkerumun) dan sebagian besar tidak menggunakan masker.

“Sehingga kepada pelaku usaha dan pengunjung kami imbau agar senantiasa mematuhi Protokol Kesehatan guna memutus mata rantai penyebaran Covid 19,” kata AKP Luther.

Selain menyampaikan imbauan kepatuhan protokol kesehatan kepada para pelaku usaha, pihaknya juga meminta kepada pemilik Cafe dan Resto agar pada Pukul 22.00 Wita, segera menghentikan aktifitas di tempat tersebut dan mempersilakan kepada para pengunjung agar bisa kembali ke rumah masing masing untuk istirahat.

“Disampaikan dan ditegaskan juga kepada pengelola dan pengunjung, bahwa jam operasional Cafe dan Resto serta tempat hiburan dibatasi sampai pukul 22.00 wita. Dan saat perayaan Natal dan Tahun Baru 2021 nanti, tidak diperbolehkan melakukan pesta kembang api, konvoi-konvoi, All And New, Toss atau Door Price serta kegiatan yang bisa mengundang kerumunan,” tegasnya.

Leave A Reply

Your email address will not be published.