Diduga Ilegal, Sadat Tutup Tambang Galian C

0

DETIKSULAWESI.COM, BITUNG – Pemerintah Kota Bitung melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menutup kegiatan penambangan mineral batuan non logam (Galian C) yang diduga ilegal, di Waleleng, Kelurahan Pinokalan, Senin 9 November 2020.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bitung Sadat Minabari mengatakan, penutupan penambangan galian C ini karena dilakukan secara liar dan sudah berlangsung cukup lama.

“Selama ini, belum ada izin resmi dari pemerintah terkait kegiatan tersebut, baik izin pengolahan secara teknis maupun ijin lingkungan lainnya dari DLH,” tutur Sadat saat ditemui detiksulawesi.com diruang kerjanya, Selasa (10/11/2020).

Terkait penertiban tambang liar itu, pihaknya lanjut Sadat, sebelumnya telah melakukan rapat koordinasi dengan pihak instansi teknis lainnya, dan secara resmi telah dilakukan  penutupan  lokasi tambang tersebut, agar masyarakat tidak lagi melakukan penambangan secara illegal.

“Pada dasarnya, kami tidak pernah melarang masyarakat untuk melakukan kegiatan tersebut, sepanjang ada izin resmi serta dokumen pendukung lainnya dari pemerintah. Silahkan  saja. Kalau ada izin resmi, tentunya kegiatan pengolahan tambang itu dapat dilakukan dengan tertib, terutama dari aspek lingkungan,” jelas Sadat kepada media ini.

Selanjutnya, Sadat menegaskan, jika sekiranya masih ada masyarakat yang mencoba melakukan kegiatan penambangan setelah penutupan lokasi tersebut, pihak DLH akan melakukan tindaklanjut proses penanganan secara hukum terhadap masyarakat yang melakukannya.

“Besok (Rabu, 11/11/2020) akan dilanjutkan kegiatan yang sama di kelurahan Apela,” tandas Sadat Minabari.

Dari informasi yang diperoleh, turut serta dalam penutupan tambang Galian C tersebut Satuan Polisi Pamong Praja (SP3) Kota Bitung, Camat Ranowulu dan Lurah setempat.

(rau)

Leave A Reply

Your email address will not be published.