Dialog Dengan UPTD, Pegiat Budaya Ini Usulkan Agar Manuskrip Kuno Difumigasi

0

DETIKSULAWESI.COM, BOLMUT – Beberapa hari yang lalu (Selasa, 20/10/2020) Dinas Kebudayaan Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Taman Budaya dan Museum Provinsi Sulut, mengadakan sosialisasi Museum di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut).

Kegiatan yang difasilitasi oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bolmut ini dibuka oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bolmut, Dr. Drs. Asripan Nani, M.Si.

Sosialisasi menghadirkan beberapa tokoh adat, Pegiat Budaya yang umumnya berasal dari generasi muda.

Salah satu peserta dari Kecamatan Bintauna, Ersyad Mamonto, yang merupakan pemuda pegiat budaya ini mengungkapkan beberapa hal tentang pelestarian manuskrip kepada pihak UPTD sebagai pemateri.

“Dalam penelusuran kami, di wilayah Bintauna ada sebuah kitab tua yang berisi tentang Fiqhi Ibadah bertuliskan huruf Arab Pegon, diperkirakan usianya sudah sangat tua,” ungkap Ersyad saat itu.

Mendengar informasi ini, Pemateri dari UPTD Taman Budaya dan Museum Provinsi Sulut, Safri Agansi, S.Pd menyatakan ketertarikannya.

“Ini informasi yang baik, jika memang kitab itu ada, maka itu dikategorikan sebagai Cagar Budaya dalam bentuk manuskrip kuno yang harus dilestarikan,” terang Agansi.

Menurutnya bahwa sebagai warisan budaya, manuskrip ini tentunya wajib dilestarikan, jika sudah ada museum maka ini bisa menjadi koleksi museum, Namun menurutnya ini harus dilestarikan dengan diawetkan bahannya agar tidak rusak.

“Kita bisa melakukan langkah-langkah pengawetan benda ini dengan cara Fumigasi, diberikan zat kimia tertentu agar tak dimakan rayap dan kertasnya tetap utuh, sayang sekali kalau sampai rusak,” ujarnya.

Pihaknya menyampaikan bahwa manuskrip bisa berisi tulisan yang bisa menjadi informasi yang bermanfaat untuk kepentingan sejarah, ilmu pengetahuan dan kebudayaan sesuai amanat Undang-undang.

Ersyad Mamonto, sang pegiat budaya dan Seni rupa ini, menyimak penjelasan ini mengungkapkan bahwa walaupun saat ini Pemerintah mengupayakan akan diadakannya museum, namun tentunya ini butuh waktu, sementara dikhawatirkan manuskrip bisa rusak.

“Apakah bisa, pihak UPTD Museum Provinsi mengadakan langkah saat ini untuk fumigasi di tempat penyimpanan saat ini, sebelum adanya museum,” ungkap Ersyad.

Pihak UPTD pun menyambut usulan ini, menurut Safri Agansi bahwa itu bisa dilakukan namun tentunya dengan prosedur.

“Zat yang digunakan dalam proses fumigasi itu adalah zat kimia yang berbahaya jika terhirup oleh manusia, maka kita harus mengacu ke prosedur dan harus hati-hati dalam proses ini,  makanya harus kita upayakan bersama pendirian Museum, agar semua benda cagar budaya terutama Manuskrip Kuno ini tetap awet terjaga dan lestari,” terang Agansi.

Proses Fumigasi untuk arsip ini membutuhkan keahlian khusus,.dalam mengendalikannnya diperlukan tenaga kerja yang ahli dan berpengalaman dalam bidang fumigasi arsip.

Agansi berharap agar masyarakat bisa menyampaikan informasi tentang keberadaan peninggalan sejarah kepada pihak museum untuk diinventarisir.

(ridwan)

Leave A Reply

Your email address will not be published.