Diduga Jadi Admin Grup WA, Oknum ASN Pemkot Kotamobagu Dilaporkan ke Bawaslu Bolsel

0

DETIKSULAWESI.COM, BOLSEL – Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu diduga terlibat pelanggaran netralitas ASN, dimana abdi negara SA alias Sehan yang sehari-harinya bertugas di Pemkot menjadi admin grup Whatsapp pemenangan salah satu Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel).

Selasa (20/10/2020), kemarin, kuasa hukum Tim Pemenangan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Iskandar Kamaru-Deddy Abdul Hamid (BerKAH), resmi melaporkan oknum ASN Pemkot Kotamobagu tersebut ke Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bolsel

“Benar, yang bersangkutan telah kita laporkan ke Bawaslu atas dugaan tindak pelanggaran netralitas PNS di Pilkada,” ujar Kuasa Hukum BerKAH Jein Djauhari SH MH yang didampingi Apriyanto Nusa SH MH.

Kuasa Hukum BerKAH berharap, Bawaslu Bolsel bertindak tegas dan cepat dalam menangani laporan masyarakat.

“Bawaslu harus cepat melakukan kajian. Sehingga bisa segera diketahui, apakah itu masuk dalam pelanggaran Pemilu atau pelanggaran netralitas ASN, karena itu adalah otoritas Bawaslu,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Bolsel Rolis Hasan mengatakan, saat ini laporan tersebut sudah dalam proses kajian bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

“Untuk proses pengkajian, diperlukan waktu kira kira 2 hari, selanjutnya Bawaslu akan mengumumkan hasil kajian tersebut,” ungkapnya.

Dirinya memastikan, jika laporan ini terbukti yang bersangkutan akan diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku di negara ini.

“Jika laporan terbukti maka bersangkutan akan diproses lewat perundang-undangan yang berlaku,” tukasnya.

Peliput: Ebby Makalalag

 

Leave A Reply

Your email address will not be published.