Wali Kota Tatong Bara Hadiri Rakor Persiapan Pilkada Serentak

0

DETIKSULAWESI.COM, KOTAMOBAGU — Wali Kota Kotamobagu, Ir Hj Tatong Bara, menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) dalam rangka persiapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2020.

Rakor dipimpin oleh Pj. Gubernur Sulut DR. Drs. Agus Fatoni, MSi, juga membahas percepatan penanganan Covid-19 di Provinsi Sulawesi Utara, yang dilaksanakan di Ruang Rapat C.J Rantung Kantor Gubernur Sulawesi Utara, Kamis (8/10/2020).

Menurut, Sekretaris Daerah Kotamobagu, Sande Dodo yang turut mendampingi Wali Kota Kotamobagu, menyampaikan Pilkada akan dilaksanakan pada 9 Desember 2020 maka Pemerintah Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan pilkada harus menjalin kerjasama yang hormonis dan selaras untuk terwujudnya Pilkada seretak di Sulawesi Utara yang Luber, Jurdil, serta aman dari Covid-19.

“Dalam Rakor bersama, Pemerintah Provinsi juga mengimbau untuk mengajak dan menjamin Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkab/Pemkot masing-masing agar tetap menjaga netralitas,” ujar Sekkot.

Terkait penanganan Covid-19, Sekkot menyampaikan per tanggal 7 oktober 2020 jumlah kasus aktif di Sulawesi Utara adalah 633 kasus atau sebesar 13,6 persen dari total kumulatif kasus sebanyak 4.652, Kasus Sembuh sebanyak 3.840 kasus atau 82,54 persen, dan ada 179 kasus kematian atau 3,84 persen akibat Covid-19.

“Kondisi epidemiologic di Sulawesi Utara mulai menunjukan adanya penurunan bermakna dari sisi penambahan kasus terkonfirmasi positif harian,” ungkapnya.

Dalam Rakor tersebut diharapkan angka penambahan kasus baru di Sulawesi Utara bisa semakin dicegah dengan peningkatan disiplin masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan.

“Penerapan Peraturan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 60 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya penegakan dan pengendalian Covid-19, harus semakin digalakan, agar terwujudnya masyarakat yang patuh dalam menjalankan protokol kesehatan pencegahan covid-19,” pungkasnya.

Terkait penanganan Covid-19, Sekkot menyampaikan per tanggal 7 oktober 2020 jumlah kasus aktif di Sulawesi Utara adalah 633 kasus atau sebesar 13,6 persen dari total kumulatif kasus sebanyak 4.652, Kasus Sembuh sebanyak 3.840 kasus atau 82,54 persen, dan ada 179 kasus kematian atau 3,84 persen akibat Covid-19.

“Kondisi epidemiologic di Sulawesi Utara mulai menunjukan adanya penurunan bermakna dari sisi penambahan kasus terkonfirmasi positif harian,” ungkapnya.

Dalam Rakor tersebut diharapkan angka penambahan kasus baru di Sulawesi Utara bisa semakin dicegah dengan peningkatan disiplin masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan.

“Penerapan Peraturan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 60 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya penegakan dan pengendalian Covid-19, harus semakin digalakan, agar terwujudnya masyarakat yang patuh dalam menjalankan protokol kesehatan pencegahan covid-19,” pungkasnya.

(*)

Leave A Reply

Your email address will not be published.