Di Kotamobagu, Tak Patuhi Prokes Covid 19 Didenda Rp100 Ribu

0

DETIKSULAWESI.COM, KOTAMOBAGU — Warga Kota Kotamobagu yang tidak patuh terhadap anjuran pemerintah yang enggan menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) pencegahan Covid 19, akan dikenakan sanksi.

Hal itu menyusul turunnya Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 42 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin penegakan hukum protokol kesehatan, sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid 19 di Kota Kotamobagu.

Dalam Perwako tersebut, perorangan yang tidak menerapkan Protokol Kesehatan akan dikenakan saksi berupa, teguran lisan, teguran tertulis, kerja sosial hingga denda administrasi paling banyak Rp100 Ribu.

Adapun pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang melanggar ketentuan akan dikenakan sanksi yang sama ditambah dengan Rp250 ribu hingga pencabutan pada izin usahanya.

(*)

KLIK DISINI Perwako Nomor 2 Tahun 2020

Leave A Reply

Your email address will not be published.