Polres Boltim ungkap penggelapan dua Unit Sepeda Motor dan Pemalsuan Laporan Curanmor

0

DETIKSULAWESI.COM, BOLTIMKepolisian Resor (Polres) Bolaang Mongondow Timur (Boltim)  menggelar konferensi pers mengenai pengungkapan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dua unit sepeda motor, serta pemalsuan laporan Curanmor, di Gedung Polres Boltim. Kamis (13/08/2020).

Dalam konferensi pers itu, selain menghadirkan barang bukti berupa dokumen pemalsuan polisi dan dua unit sepeda motor yang digelapkan, polisi juga menghadirkan tersangka masing-masing berinisial WM (50), perempuan alamat Desa Tombolikat Selatan, dan dua orang laki-laki berinisial MM (43), alamat Desa Tombolikat Selatan serta AM (33) alamat Desa Tombolikat Induk.

Kapolres Boltim AKBP Irham Halid mengatakan modus dari pemalsuan laporan tersebut yakni WM dan MM awalnya melakukan perjanjian kredit pembiayaan sepeda motor pada perusahaan pembiayaan atau finance namun kemudian tidak melaksanakan kewajiban pembayaran angsuran. Kemudian WM dan MM meminta kepada AM untuk menjual sepeda motor tersebut kepada pihak lain yang beralamat di Desa Kakenturan Kecamatan Modoinding.

“Setelah kendaraan terjual AM meminta kepada WM dan MM untuk membuat laporan polisi tindak pidana pencurian sepeda motor tersebut di kantor polisi Urban Kotabunan. Berdasarkan bukti laporan polisi tersebut kemudian WM dan MM melaporkan kepada pihak perusahaan pembiayaan atau finance bahwa sepeda motor yang dimaksud hilang atau dicuri untuk menerima biaya pengembalian atau ganti rugi kemudian membebaskan keduanya dari kewajiban membayar angsuran tersebut,”ungkap Halid.

Dalam kronologi pengungkapan kasus tersebut, kata Halid berawal dari laporan polisi yang dilaporkan WM dan MM. Anggota Satreskrim Polres Boltim melakukan penyelidikan sehingga pada tanggal 8 Agustus 2020, satu unit sepeda motor jenis Honda revo fit hitam DB 2716 NJ yang dilaporkan WM hilang dicuri ditemukan di Desa Kakenturan Kecamatan Modoinding Kabupaten Minahasa Selatan dalam penguasaan JR.

“Dari keterangan JR sepeda motor tersebut dijual kepadanya pada bulan Januari oleh AM seharga empat juta rupiah. Berdasarkan keterangan tersebut dilakukan pengembangan dan penangkapan terhadap AM. Setelah diinterogasi AM mengakui bahwa sebenarnya sepeda motor tersebut untuk dijual pemiliknya yakni WM. Sehingga anggota Satreskrim Polres Boltim mengamankan WM.Dan setelah diinterogasi, bersangkutan mengatakan sebenarnya sepeda motor yang dilaporkan di kantor Polsek urban Kotabunan adalah hilang atau di curi tidak benar melainkan dijualnya kepada pihak lain dengan bantuan AM.Dan dari keterangan AMjuga diketahui modus yang sama juga dilakukan sebelumnya atas sepeda motor milik MM,” jelas Halid.

Atas rangkaian peristiwa tersebut menurut Halid, ditetapkan tiga orang tersebut sebagai tersangka dalam perkara membuat keterangan palsu dan dapat disangka pidana penipuan atau penggelapan.

“Pasal yang disangkakan yakni,Pasal 220 KUHP jo,Pasal 55,56 KUHP dan atau pasal 378 dan atau pasal 372 KUHP. Pasal 220 KUHP ancaman hukuman maksimal 1tahun 4 bulan. Pasal 378 dan atau pasal 372 KUHP ancaman hukuman maksimal 4 tahun,”tutup Halid.

(Parz)

Leave A Reply

Your email address will not be published.