Tempat Hiburan di Manado Belum Diizinkan Beroperasi

0

DETIKSULAWESI.COM, MAMADO — Polemik kesehatan dan ekonomi dengan prioritas penanganan kesehatan telah menjadi kebijakan Nasional sebagaimana arahan Presiden Joko Widodo pada Rapat Terbatas (Ratas) kepada komite penanganan pemulihan ekonomi Nasional dan penanganan Covid-19, Senin (27/7/20) lalu di Istana Negara.

Arahan ini telah ditindaklanjuti oleh seluruh jajaran satuan tugas di tingkat Nasional maupun Gugus Tugas di Pemerintah Provinsi, Kabupaten dan Kota, termasuk di Kota Manado.

Pemerintah Kota Manado sendiri telah mengeluarkan berbagai kebijakan yang mendukung arahan Presiden tersebut. Terakhir melalui Surat Edaran Nomor 044/021/PEMDAL-PTSP/638/2020 tertanggal 1 Agustus 2020 yang ditandatangani Wali Kota, G.S. Vicky Lumentut.

Kebijakan ini cukup mendapat perhatian serius dari beberapa kalangan, termasuk warga yang bekerja di beberapa tempat yang disebutkan dalam edaran.

Terkait hal ini, dr Marini Kapoyos, selaku Sekretaris Dinas Kesehatan Kota Manado dalam kapasitasnya sebagai Ketua Satgas Penanganan yang mengkoordinasikan kebijakan dan rencana aksi serta implementasi penanganan kesehatan memberikan penjelasan.

“Dalam sudut pandang medis, langkah yang diambil Pak Wali Kota sudah tepat. Disamping status zona risiko Kota Manado masih tinggi/merah yang disertai dengan penambahan kasus yang masih signifikan, sebagaimana hasil penelitian WHO yang telah dipublikasikan Gugus Tugas Nasional, Covid-19 sangat rentan menyebar di tempat tertutup. Kita semua tahu, tempat hiburan malam, spa, pusat olahraga, permainan daring, tempat bermain anak/keluarga, serta restoran/hotel, sebagian besar merupakan tempat tertutup dengan sirkulasi udara kurang bagus. Pada kondisi sekarang seperti pemberlakuan protokol penanganan versi 5 yang tidak lagi mewajibkan orang dengan status covid-19 tanpa gejala atau OTG diisolasi di rumah sakit/rumah singgah, tempat-tempat tersebut sangat rawan menjadi tempat penyebaran virus,” terang dr Marini, yang juga menjabat Sekretaris Tim Penggerak PKK Kota Manado.

Wali Kota Manado, G.S. Vicky Lumentut, saat dikonfirmasi, Senin (03/08/2020) pagi, menjelaskan bahwa kebijakan yang diambilnya sudah dipertimbangkan dengan matang, dikaji dan selalu didasarkan pada update data secara realtime baik kejadian di Manado, Provinsi, maupun di tingkat Nasional.

“Dari data-data yang saya amati dan kaji bersama, serta berdasarkan arahan dan kebijakan secara Nasional tentang integrasi penanganan kesehatan dan ekonomi, diputuskan bahwa tempat-tempat hiburan belum dapat diizinkan beroperasi,” ujar Wali Kota.

Menurut Wali Kota, hal tersebut dikarenakan Kota Manado masih berada dalam Zona Risiko Tinggi atau Zona Merah yang salah satu penyebabnya adalah angka konfirmasi (positif) masih terus bertambah.

“Saya lakukan ini untuk menjaga Kota Manado agar virus yang belum ada vaksinnya ini tidak bertambah, dan mencegah agar tidak banyak penularannya di Manado,” terangnya.

Wali Kota menambahkan, pada edaran yang juga dipolemikkan warga di media sosial, tentantang kebijakan pembukaan tempat hiburan dan lainnya, dapat dilakukan jika zona risiko berada pada kategori rendah atau zona kuning atau tidak ada kasus (baru) atau zona hijau.

“Berdasarkan penjelasan status risiko yang dikeluarkan oleh Tim Pakar Gugus Tugas Nasional, terdapat beberapa klasifikasi berdasarkan zona kriteria yang ditandai pewarnaan tertentu dan aktivitas yang dapat dilakukan oleh warga,” tandas Wali Kota

(CNT)

Leave A Reply

Your email address will not be published.