Oknum Penjual Miras di Kelurahan Matani 1 Beserta 40 Botol Cap Tikus Diamankan Totosik Polres Tomohon

0

DETIKSULAWESI.COM, TOMOHON — Pihak Kepolisian Resort (Polres) kota Tomohon, yang di nahkodai Kapolres AKBP Bambang Ashari Gatot Sik MH, melalui Tim URC Totosik, yang dipimpin Katim Totosik, Bripka Yany Watung, Sabtu (01/08/20), sekitar pukul 23.30 WITA, mengamankan seorang warga Matani satu inisial MP alias Marthen beserta Minuman Keras (Miras) jenis Cap Tikus sebanyak 40 botol.

Paur Humas Polres Tomohon, Aiptu Johny Rumagit bersama Katim Totosik, Bripka Yany Watung, kepada wartawan menjelaskan, penangkapan terhadap oknum penjual minuman keras tanpa ijin tersebut, terjadi ketika Tim URC Totosik melakukan patroli di wilayah kelurahan Matani Satu.

Menurut penuturan Aiptu Johny Rumagit, saat melintas, tim mendapati sejumlah masyarakat yang tengah asik melakukan pesta miras di salah satu warung, sehingga tim URC Totosik langsung membubarkan kelompok tersebut dan selanjutnya melakukan penggeledahan. Ketika di geledah tim Totosik menemukan miras jenis cap tikus sebanyak 40 botol yang di tampung di sebuah galon minyak.

“Okum tersebut sudah keempat kalinya diberikan teguran dan peringatan agar tidak menjual miras maupun mengumpulkan masyarakat dan konsumsi miras di warungnya. Bertepatan saat diamankan, ini sudah teguran yang ke lima kali, sehingga pihak kepolisian langsung mengambil tindakan tegas dan langsung mengamankan MP ke Mapolres Tomohon untuk di proses,”  tutur Rumagit, yang didampingi Katim Totosik Bripka Yany Watung.

Kapolres Tomohon melalui Paur Humas Aiptu Johny Rumagit, menambahkan, saat ini oknum penjual captikus bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Tomohon untuk diproses selanjutnya.

(Erik)

Leave A Reply

Your email address will not be published.