Tersinggung, Parang ‘Mendarat’ di Kepala

0

DETIKSULAWESI.COM, BITUNG – Tim Dua Resmob Polres Bitung yang dipimpin langsung Ka Tim Aipda Denhar Papente, berhasil meringkus pelaku penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam, Senin (15/06/2020).

Berdasarkan laporan polisi tanggal 14 Juni 2020, telah terjadi tindak pidana penganiayaan kepada RM alias Rein dan surat perintah penangkapan tanggal 15 Juni 2020, terhadap pelaku penganiayaan SM alias Epen.

Papente bersama timmya langsung terjun dan menangkap SM tanpa perlawanan, sekitar jam 17.00 Wita di Keluragan Madidir Unet Kecamatan Madidir kota Bitung.

Dari informasi yang dirangkum detiksulawesi.com, berawal pada Minggu (14/06/2020) sekitar pukul 19.00 Wita. Sebelum terjadi penganiayaan terhadap korban, tersangka bersama teman – temanya sedang mengkonsumsi minuman keras, yang lokasinya tidak jauh dari tempat kejadian.

Karena sudah dipengaruhi miras (mabuk) tersangka teringat akan perkataan dari korban sebelumnya, “Ngana Epen, tinggal di rumah cuman tau makan tidor nda ada kerja.”

Saat itu juga tersangka langsung menuju rumah korban, masuk melalui pintu samping dan mengambil sebilah parang di dalam kotak penyimpanan barang milik korban.

Melihat korban sedang duduk di dapur, tanpa basa basi, Epen langsung mengayunkan parang tersebut ke bagian kepala korban dan dilanjutkan pada bagian tangan kiri dan kanan. Korban sempat berucap “sudah jo” berulang – ulang kali kepada tersangka.

Selanjutnya tersangka meninggalkan korban dalam kondisi terluka dan menuju ke rumah lelaki Robi yang tidak jauh dari lokasi kejadian dan menyerahkan parang tersebut.

Setelah itu, tersangka bersembunyi di Kelurahan Madidir Unet, Kecamatan Madidir hingga akhirnya dijemput Tim Resmob Polres Bitung.

Kasat Reskrim Polrea Bitung AKP Taufiq Arifin ketika dikonfirmasi mengatakan motif dari penganiayaan tersebut, tersangka tersinggung atas perkataan korban yang tak lain pamannya sendiri.

“Korban mengalami luka potong pada bagian kepala, bagian tangan kiri dan tangan kanan. Saat ini korban dirawat di Puskesmas Kelurahan Wangurer Barat. Barang bukti yang berhasil disita, sebilah sajam jenis parang,” jelas Taufiq.

Taufiq juga menambahkan, saat dilakukan penangkapan tersangka tidak melakukan perlawanan. Tersangka sudah ditahan di Polres Bitung guna dilakukan pemeriksaan.

(rau)

Leave A Reply

Your email address will not be published.