Resmob Bitung Ringkus Pencuri Tabung Gas

0

DETIKSULAWESI.COM, BITUNG – Satuan Resmob Polres Bitung yang dipimpin Ka Team 2 AIPDA Denhar Papente berhasil meringkus 4 tersangka pencurian tabung gas di PT Gasmindo Utama Bitung, Senin (18/05/2020).

Tiga tersangka di amankan di Kelurahan Bitung Tengah, Kecamatan Maesa dan satu tersangka lainnya diamankan di Kelurahan Girian Permai, Kota Bitung.

Dari informasi yang diperoleh, keempat tersangka yakni RIMR adalah warga Kelurahan Bitung Tengah, IH warga Kelurahan Girian Permai, ZK warga Kelurahan Girian Bawah dan ARH warga Kelurahan Girian Permai. Sementara kejadian tersebut berlokasi di Kelurahan Wangurer Barat Kecamatan Madidir Kota Bitung.

Terkonfirmasi, pada tanggal 15 April 2020 sekitar pukul 19.00 Wita, keempat tersangka telah melakukan pencurian tabung LPG sebanyak 12 buah dengan berat masing – masing 8 buah tabung LPG 12 Kg dan 4 buah tabung LPG 5 Kg semuanya warna merah mudah, di dalam area PT Gasmindo Utama Bitung.

Para tersangka dalam melakukan aksinya dengan memanjat tembok bagian belakang, kemudian menuju gudang tempat penyimpanan tabung.

Melihat tabung gas yang berjejeran di depan gudang, keempat tersangka langsung mengambilnya tanpa sepengetahuan pemiliknya dalam hal ini PT Gasmindo Utama Bitung.

Selanjutnya para tersangka menyembunyikannya di rerumputan, yang tidak jauh dari lokasi PT Gasmindo Utama Bitung.

Sekitar pukul 20.30 Wita dua tersangka menghubungi seorang pria dengan inisial H, dengan maksud akan menjual tabung gas LPG sebanyak 12 buah, asalkan H memberikan mobilnya untuk memuat tabung gas tersebut.

Dengan menggunakan mobil Pick Up miliki H, para tersangka mengambil 12 tabung gas LPG dan dibayar seharga Rp 1.000.000.

Selanjutnya uang tersebut dibagi empat, masing masing tersangka mendapatkan Rp 250.000. Dengan kejadian tersebut, pihak PT Gasmindo Utama Bitung mengalami kerugian sebesar Rp 6.000.000.

Kasat Reskrim Polres Bitung AKP Taufiq Arifin S.Hut SIK saat dikonfirmasi, membenarkan adanya kasus pencurian dan keempat tersangka bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolres Bitung untuk di lakukan proses penyidikan lebih lanjut serta tersangka di kenakan pasal 363 KUHP sub 362 KUHP Jo pasal 55 KUHP.

(rau)

Leave A Reply

Your email address will not be published.