Polres Minut Amankan Dua Tersangka Sabu

0

DETIKSULAWESI.COM, MINUT – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Minahasa Utara mengamankan dua tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Sabtu (16/05/2020), sekitar pukul 22.00 WITA, di Dimembe.

Kedua tersangka, masing-masing berinisial AW (33) warga Matungkas, Dimembe, Kabupaten Minut, dan MR (29) warga Buha, Mapanget, Kota Manado

Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kasatresnarkoba Polres Minut, Iptu Fandi Ba’u. “Berawal dari penyelidikan dan pemantauan kami beberapa waktu sebelumnya,” ujarnya.

Lanjut Kasatresnarkoba, keduanya didapati sedang membawa, memiliki, menyimpan dan menguasai sabu. “Beberapa barang bukti awalnya kami dapati di bawah jok mobil Toyota Agya warna putih,” katanya.

Antara lain, 1 paket sabu kemasan plastik klip bening yang disimpan di dalam kotak jam tangan merek Alexander Christie warna coklat-silver.

Kemudian 1 buah plastik yang digunakan untuk mengangkat dan mengukur takaran sabu, dan 1 buah pembungkus rokok Sampoerna Mild yang di dalamnya terdapat 2 buah pipet kaca. “Di mana salah satunya (pipet) masih berisi sabu siap pakai,” jelas Kasatresnarkoba.

Petugas lalu melakukan penggeledahan lebih lanjut di rumah tersangka. Di dalam lemari yang berada di dapur, petugas mendapati barang bukti lain, berupa 1 buah alat hisap sabu atau bong yang terbuat dari botol bekas air mineral ukuran 600 ml dan sedotan plastik.

Kemudian di dalam kamar, ditemukan lagi 1 paket kecil sabu juga dalam kemasan plastik klip bening, yang disimpan di dalam saku kemeja warna merah.

Kasatresnarkoba mengatakan, kedua tersangka beserta sejumlah barang bukti tersebut telah diamankan di Mapolres Minut untuk diperiksa lebih mendalam. “Kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut,” tandasnya.

(rau)

Leave A Reply

Your email address will not be published.