Pemkot Kotamobagu Kembali Perpanjang Sistem Kerja ASN dan THL

0

DETIKSULAWESI.COM, KOTAMOBAGU – Penyesuaian jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Harian Lepas (THL) dilingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu masih diperpanjang sampai tanggal 29 Mei 2020, sebagai upaya mencegah penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) dilingkungan instansi pemerintah kotamobagu.

Hal tersebut berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Kotamobagu nomor 89/W-KK/V/2020 tanggal 13 Mei 2020 tentang perubahan ketiga atas surat edaran Wali Kota Kotamobagu nomor : 53/W-KK/III/2020 tentang pengaturan sistem kerja bagi ASN dan THL dilingkungan Pemkot Kotamobagu dalam upaya pencegahan Covid-19.

“Pengaturan sistem kerja ASN dan THL dilingkungan Pemkot Kotamobagu diperpanjang sampai dengan 29 Mei 2020 dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan. Bagi Kepala perangkat daerah dalam melaksanakan pengaturan sistem kerja ASN dan THL agar dapat memastikan penyelenggaraan pemerintahan serta pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu,” tulis surat edaran tersebut yang ditandatangani oleh Wali Kota Kotamobagu Ir.Hj.Tatong Bara.

(*)

Leave A Reply

Your email address will not be published.