Wali Kota Keluarkan Surat Edaran Pembatasan Kegiatan Mudik Bagi ASN dan THL

0

DETIKSULAWESI.COM, KOTAMOBAGU – Untuk mencegah penyebaran serta mengurangi resiko Covid-19 yang disebabkan oleh mobilitas penduduk dari satu wilayah ke wilayah lainnya di Indonesia, pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu melarang Aparatur Sipil Negara (ASN), Tenaga Harian Lepas (THL) di Lingkungan Pemkot Kotamobagu bersama Keluarganya agar tidak melakukan kegiatan bepergian keluar daerah atau mudik selama berlakunya status keadaan bencana wabah penyakit Virus Corona.

Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Kotamobagu Tanggal 8 Mei 2020, Nomor: 83/W-KK/V/2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar Daerah dan /atau Kegiatan Mudik Bagi ASN dan THL dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

BACA JUGA: Sanksi Menanti Bagi ASN Kotamobagu yang Nekat Mudik

Surat Edaran Wali Kota Kotamobagu tersebut menindaklanjuti Keputusan Presiden Tanggal 21 April 2020 tentang Larangan Mudik dan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi (PANRB) Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar Daerah dan/atau Mudik Bagi Aaparatur Sipil Negara dalam upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Dalam Surat Edaran Wali Kota menegaskan agar Para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Camat, Lurah serta Pimpinan Unit Kerja memastikan agar ASN dan THL dilingkungan instansi tidak melakukan kegiatan keluar daerah atau mudik dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Disiplin Pegawai.

(KLIK DISINI) Surat Edaran Wali Kota Kotamobagu tentang Pembatasan Kegiatan Mudik ASN dan THL

Para ASN juga diimbau untuk mengajak masyarakat dilingkungan tempat tinggalnya untuk tidak bepergian keluar daerah atau mudik dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 141 Hijiriyah ataupun kegiatan mudik lainnya; Menjaga jarak aman ketika melakukan komunikasi antar individu (Social/Physical Distancing); Membantu meringankan beban masyarakat yang lebih membutuhkan disekitar tempat tinggalnya serta menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat.

Selain itu para ASN dan THL juga diminta untuk menyampaikan iformasi yang positif kepada masyarakat terkait pencegahan penyebaran Covid-19.

(Kifly)

Leave A Reply

Your email address will not be published.